Kejati Geledah Rumah Cukong Timah Belinyu

Penggeledahan oleh Tim Kejati.-sreenshot-

Mobil Fortuner plat B 2788SJJ dan uang Rp 24 juta kini telah disita penyidik. Dalam pusaran perkara negara telah dirugikan senilai Rp 16 milyar.

Penyidik menjeratnya dengan  pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan