Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Gedung DPR RI.-sreenshot-

Senada dengan Arif Nurul Imam, analis politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Ujang Komarudin mengatakan usulan hak angket oleh partai-partai yang kalah pada Pilpres 2024 hanyalah bagian dari permainan atau game politik.

BACA JUGA:Wajah-wajah Baru Dominasi DPRD Provinsi Babel, Incumbent Pun Bertumbangan!

Untuk itu, permainan ini akan dihadapi oleh pihak pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

“Kalau pandangan saya sih walaupun itu hak konstitusi anggota DPR, itu adalah permainan politik maka tentu akan diblok juga oleh kubu Jokowi atau kubu pemerintah yang tentu pemerintah atau Jokowi tidak mau dituduh curang juga,” kata Ujang.

Menurut Ujang, usulan hak angket yang diusulkan oleh PDIP, PKS dan PKB ini akan dihadapi sepenuhnya oleh Presiden Jokowi. Bahkan, kata Ujang, hak angket ini akan layu sebelum berkembang karena mendapat perlawanan penuh dari pihak pemerintah.

Oleh sebab itu, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ini menyarankan agar pihak-pihak yang merasa hasil Pemilu 2024 curang baiknya menempuh lewat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atau ke Baswaslu.

“Maka saluran yang bagus dan tepat untuk persoalan pemilu itu kan di Bawaslu, baik pidananya, sengketanya, prosesnya. Hasilnya di Mahkamah Konstitusi,” ujar Kang Ujang.

Dia mengatakan kalau ingin membuka kekurangan, dibuka di pengadilan Mahkamah Konstitusi.

“Buka datanya, banyak yang bisa melihat langsung. Ada Tiktok live, IG live, Facebook dan live lain-lain. Bsa dilihat oleh masyarakat Indonesia kalau ingin membuka kecurangan itu di Mahkamah Konstitusi. Silakan buktikan melalui jalur MK. Itu jalur yang tepat,” pungkas kang Ujang.***

Tag
Share