Pandji Dilaporkan ke Polisi
Pandji Pragiwaksono.-screenshot-
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan oleh pihak yang mengatasnamakan Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah ke Polda Metro Jaya. Pandji Pragiwaksono dipolisikan terkait dugaan pencemaran nama baik organisasi Islam.
"Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif gitu, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah," kata pelapor Rizki Abdul Rahman Wahid yang mewakili Angkatan Muda Nahdhatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kemarin.
Menurutnya, dalam narasinya, Pandji Pragiwaksono menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. "Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin," jelasnya.
Rizki Abdul menilai ucapan Pandji Pragiwaksono dalam konten stand up comedy yang tayang di salah satu aplikasi streaming sangat mencederai untuk dirinya dan khususnya teman-teman dan anak-anak muda NU dan Muhammadiyah. Oleh sebab itu, dia berharap laporannya dan temuannya segera mungkin ditindaklanjuti Polda Metro Jaya. "Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kami lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses," katanya.
Laporan tersebut telah diterima oleh SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan tertulis pelapor mempersangkakan pelapor dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 mengatur tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (ant)