Tipikor Timah, Periksa 139 Saksi, 14 Tersangka Sudah Ditahan? Akan Banyak Menyusul?

Salah Satu Brankas yang Digeledah.-sreenshot-

KEJAKSAAN Agung RI, hingga saat ini sudah telah memeriksa 139 saksi dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah 2015-2022.

----------------

SELANJUTNYA, juga sudah menetapkan serta menahan 14 tersangka, setelah penetapan Eks Direktur Operasional PT Timah Tbk, Alwin Albar (ALW) juga menjadi tersangka.  

''Tersangka ALW tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam penyidikan perkara lain yang tengah diproses oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.

Alwin adalah tersangka ke 3 dari jajaran Direksi PT Timah Tbk, setelah eks Dirut Mochtar Riza Pahlevi Thobrani (MRPT) dan Direktur Keuangan Emil Emindra (EE) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.  Alwin Albar sudah ditahan di Lapas Bukit Semut, Sungailiat Bangka dalam kasus Tipikor Washing Plant yang ditangani Kejati Bangka Belitung.

BACA JUGA:Kejagung Sita Rp 10 Miliar & SGD 2.000.000

Dengan tambahan satu orang tersangka tersebut, maka jumlah keseluruhan tersangka sampai saat ini yaitu 14 orang (termasuk tersangka dalam perkara Obstruction of Justice). 

Keterlibatan Alwin  Bahar

1) Tahun 2018, Tersangka ALW selaku Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017 s/d 2018 bersama Tersangka MRPT selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dan Tersangka EE selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk menyadari pasokan bijih timah yang dihasilkan lebih sedikit dibandingkan dengan perusahaan smelter swasta lainnya. Hal itu diakibatkan oleh masifnya penambangan liar yang dilakukan dalam wilayah IUP PT Timah Tbk;

• Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE yang seharusnya melakukan penindakan terhadap kompetitor, justru menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama dengan membeli hasil penambangan ilegal melebihi harga standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk tanpa melalui kajian terlebih dahulu;

• Guna melancarkan aksinya untuk mengakomodir penambangan ilegal tersebut, Tersangka ALW bersama dengan Tersangka MRPT dan Tersangka EE menyetujui untuk membuat perjanjian seolah-olah terdapat kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan para smelter.

BACA JUGA:Tipikor Tata Niaga Timah, Kejagung Periksa 11 Saksi, Rosa Tersangka ke 11

Geledah dan Sita Lagi

Selain penetapan tersangka baru, terhitung Rabu 6 Maret - Jumat 8 Maret 2024 lalu, Tim Penyidik Kejagung juga melakukan serangkaian tindakan penggeledahan.

Tag
Share