Mengoptimalkan Peran TPA dan TPQ sebagai Benteng Dasar Akhlak Anak
Syamsul Bahri.-Dok Pribadi-
Oleh Syamsul Bahri
Guru TPA di Keposang Toboali
PENDIDIKAN adalah suatu proses yang selalu dilalui oleh setiap manusia, baik itu di lembaga formal maupun di lembaga non formal. Di dalam Islam pendidikan itu diwajibkan bagi setiap orang baik itu laki-laki maupun perempuan, bahkan karena begitu pentingnya pendidikan itu, Islam menganjurkan untuk belajar mulai dari ayunan sampai ke liang kubur. Salah satu lembaga pendidikan keagamaan dalam Islam yaitu Taman Pendidikan Al-Qur’an atau sering disebut TPA/TPQ.
Dalam Wikipedia Bahasa Indonesia, disebutkan bahwa TPA/TPQ merupakan lembaga atau kelompok masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan nonformal jenis keagamaan Islam. Tujuannya untuk memberikan pengajaran membaca Al-Qur'an sejak usia dini, serta memahami dasar-dasar dinul Islam pada anak usia taman kanak-kanak, sekolah dasar dan atau madrasah ibtidaiyah (SD/MI) atau bahkan yang lebih tinggi.
TPA/TPQ setara dengan Raudhatul Athfal (RA) dan taman kanak-kanak (TK), di mana kurikulumnya ditekankan pada pemberian dasar-dasar membaca Al-Qur'an serta membantu pertumbuhan dan perkembangan rohani anak agar memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
Dari berbagai sumber diketahui bahwa Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPQ) muncul berawal dari gagasan Menteri Penerangan Handoko pada tahun 1986 untuk menciptakan lembaga pendidikan diniyah yang mengajarkan Al-Qur'an kepada anak-anak tanpa memisahkan mereka dari keluarga, terinspirasi dari pesantren Al-Qur'an di Sedayu-Gresik.
Gerakan ini kemudian diresmikan pada 16 Maret 1988 setelah munas di Surabaya, yang mendorong peserta untuk mendirikan TPQ di daerah masing-masing. Perkembangan TPQ semakin pesat pada tahun 1990-an bersamaan dengan munculnya berbagai metode pembelajaran seperti metode Iqra'.
Kemudian dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Taman Pendidikan Alquran (TPA) diakui sebagai lembaga pendidikan keagamaan yang mendapat tugas mentransfer ilmu-ilmu keislaman kepada anak-anak usia emas (golden age). Kemudian regulasi pengakuan TPA/TPQ diturunkan lagi dalam Peraturan Pemerintah No. 55 tahun 2007 pasal 24 ayat 2 yang menjelaskan bahwa salah satu lembaga pendidikan keagamaan untuk anak-anak yaitu Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA/TPQ).