Warga Teladan Simpan 21,42 Gram Sabu
Warga Teladan Simpan 21,42 Gram Sabu.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI – Perang terhadap peredaran narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangka Selatan (Basel). Aksi cepat ini membuahkan hasil dengan diamankannya seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut.
Seorang pemuda Kelurahan Teladan berinisial CD (33), kini harus mendekam di sel tahanan setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu sebanyak 19 paket dengan total berat bruto mencapai 21,42 Gram. Penangkapan terhadap CD dilakukan pada Rabu malam (21/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Kasat Resnarkoba Polres Basel, Iptu Defriansyah, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi akurat yang diterima dari masyarakat.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, di sebuah rumah di Jalan Wahidin, Kelurahan Teladan, sering terjadi dugaan transaksi narkoba," ungkap Iptu Defriansyah.
Menanggapi laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Basel segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku CD di lokasi. Proses penangkapan dan penggeledahan dilakukan secara sah dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.
Dari penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan pengedaran, meliputi markotika Jenis Sabu: 19 paket dengan berat bruto 21,42 Gram (terdiri dari 3 bungkus plastik bening ukuran sedang dan 16 bungkus plastik bening ukuran kecil berisi kristal warna putih). 1 unit timbangan digital merek Camri, 1 unit timbangan digital merek Digital Scale, dan beberapa plastik bening kosong berbagai ukuran. Selain itu, 2 buah sekop dari pipet minuman, 1 bungkus rokok merek Djitoe Bold, dan 1 buah sweater berwarna kuning.
Iptu Defriansyah membenarkan bahwa pelaku CD diduga kuat mengedarkan narkoba di wilayah Bangka Selatan.
"Pelaku CD ini diduga mengedarkan narkoba di wilayah tersebut, dan juga didapati barang bukti berupa sabu berat bruto 21,42 Gram," tegasnya.
Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun. (im)