Dipicu Hutang Piutang Warga Jelutung II Tewas Bersimbah Darah
Dipicu Hutang Piutang Warga Jelutung II Tewas Bersimbah Darah.-Ilham BABEL POS-
SIMPANG RIMBA – Warga Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Bangka Selatan (Basel), digegerkan dengan penemuan sesosok pria berlumuran darah di pinggir jalan yang belakangan diketahui menjadi korban pembunuhan.
Mirisnya, insiden tragis ini dipicu oleh masalah hutang piutang antara korban dan pelaku yang merupakan rekannya sendiri.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangka Selatan (Basel) AKP Raja Taufik Ikrar membenarkan insiden tersebut. Ia mengungkapkan bahwa korban berinisial RP (40) tewas setelah ditikam oleh pelaku berinisial AN (37).
"Korban ini RP (40) sengaja ditikam dengan menggunakan pisau oleh pelaku AN (37) karena permasalahan utang piutang. Parahnya lagi, korban ini ditikam sebanyak kurang lebih sembilan kali," terang AKP Raja Taufik Ikrar.
Kronologi bermula pada Rabu (12/11) sekira pukul 11.00 Wib, ketika korban berpamitan kepada istrinya untuk keluar rumah.
Tidak berselang lama, sekitar pukul 12.15 Wib, saksi Ita yang merupakan istri korban, mendapat kabar mengejutkan dari temannya melalui pesan WhatsApp bahwa korban telah dibunuh.
Setelah mendapati informasi tersebut, Ita langsung bergegas menuju lokasi kejadian dan mendapati suaminya sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
"Korban ini berpamitan untuk keluar rumah, tetapi tak berselang lama keluarga korban mendapatkan kabar kalau korban ini sudah diduga ada yang membunuhnya dan sudah dalam keadaan tidak bernyawa saat saksi mendatangi lokasi kejadian," ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan adanya dugaan pembunuhan, tim dari Polsek Simpang Rimba yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Hilmansyah segera bergerak cepat. Berdasarkan informasi yang didapat, terduga pelaku diketahui masih berada di Desa Jelutung II.
Tim Opsnal kemudian mendatangi kediaman pelaku dan melakukan upaya persuasif terhadap keluarganya. Berkat pendekatan tersebut, keluarga pelaku menunjukkan lokasi persembunyian AN.
"Keberadaan pelaku ini berhasil didapatkan oleh Reskrim Polsek Simpang Rimba. Tim langsung bergerak ke perkebunan sawit Dusun Serdang Desa Jelutung II dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan," sebutnya.
Motif utama dari aksi keji ini dipastikan karena adanya masalah utang piutang antara pelaku dan korban.
Atas perbuatannya, pelaku AN disangkakan melanggar pasal tentang Pembunuhan Menghilangkan Nyawa Orang Lain Secara Berencana. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP. (im)