Wagub Babel Segera Jadi 'Terdakwa'
Adelia saragi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nah, selangkah lagi, Wakil Gubernur (Wagub) Babel, Hellyana duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Pangkalpinang.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang sendiri tampaknya akan melanjutkan perkara dugaan penipuan tersebut dengan telah masuk ke tahap menyusun dakwaan.
Ini sebagai tindak lanjut karena upaya restorative justice (RJ) ditolak mentah-mentah oleh korban.
Meski kasus kasus biaya hotel Rp 30 juta ini menyeret tokoh politik, namun pelapor yaitu Adelia kokoh menyatakan tak ada kepentingan politik apapun. Dan itu berarti kasus Rp30 juta tersebut menjadi 'ongkos' Wagub Babel Hellyana menuju kursi terdakwa.
Memang, meski kasus ini terbilang sederhana dan bisa diselesaikan dengan damai oleh para pihak melalui restoratif justice (RJ), namun pelapor tetap kekeuh menutup pintu untuk itu.
Wacana dan narasi damai yang muncul dari berbagai pihak, dibantah pelapor, Adelia Saragih Bersama penasehat hukumnya, Aldi Salim.
"Yang meminta RJ itu dari pihak terlapor. Namun dari pihak klien kita telah menolak RJ tersebut. Bagi kita dengan sudah P21 kasus ini kita malah mendorong agar JPU-nya segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan," kata Aldi Salim kepada Babel Pos.
Soal terbukti tidaknya seorang Hellyana dalam kasus dugaan pidana ini, biar sidang yang memutuskan.
"Kita justru apresiasi penyidik polisi yang telah menuntaskan penyidikan ini secara cepat. Kini giliran JPU-nya untuk segera melimpahkan dan menuntut dan menyidangkannya segera sesuai dengan segala alat bukti yang sudah diteliti secara lengkap oleh jaksanya selama ini," ujarnya.
Penolakan upaya RJ dibuktikan pula dengan pihak pelapor Adelia Saragih menolak hadir di Kejari Pangkalpinang.
"Kami gak hadir, kami hanya menyerahkan surat kepada pihak JPU-nya, menyampaikan kalau klien kami menolak adanya RJ," tegas Aldi.
Soal narasi perdamaian dan kasus ini berbau politik, juga ditolak tegas oleh Adelia. Baginya ini murni persoalan hukum.***