Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Dua Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi

Dua Warga Ghana dan Kamerun Dideportasi.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Dua warga negara asing (WNA) masing-masing asal Ghana dan Kamerun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang setelah terbukti melakukan pelanggaran izin tinggal di wilayah Indonesia.

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada akhir Oktober lalu yang mempublikasikan keterlibatan keduanya bermain pada Klub Sporty Tiram FC dalam laga Final sepakbola Bencah Cup 2025 di Toboali, Bangka Selatan. WNA atas nama Okutu Emmanuel merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas dengan indeks E28 (investor), sedangkan Djomo Idriss Vanel merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan dengan indeks C22b. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Djomo Idriss Vanel terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas pelanggaran tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (2) huruf (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pelaksanaan deportasi dilakukan pada Minggu, 9 November 2025, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menggunakan maskapai Ethiopian Airlines.

Okutu Emmanuel dideportasi menuju Ghana dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Accra (Ghana). Sementara Djomo Idriss Vanel dideportasi menuju Kamerun dengan rute penerbangan Jakarta – Bangkok (Thailand) – Addis Ababa (Ethiopia) – Douala (Kamerun).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Ahmad Khumaidi menyampaikan bahwa tindakan deportasi ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. “Imigrasi tidak akan mentolerir setiap pelanggaran terhadap izin tinggal yang diberikan. Setiap orang asing wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia.

Tindakan deportasi ini merupakan langkah tegas dan terukur untuk menjaga tertib administrasi keimigrasian,” ujarnya, Selasa (11/11/2025). Ahmad Khumaidi juga menambahkan bahwa jajaran Imigrasi akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Pangkalpinang, baik melalui operasi mandiri maupun sinergi bersama instansi terkait dalam wadah Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).

“Kami berkomitmen untuk terus mengedepankan pengawasan yang humanis namun tetap tegas terhadap potensi pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing. Upaya ini penting untuk memastikan bahwa keberadaan mereka benar-benar memberikan manfaat dan tidak menimbulkan gangguan terhadap ketertiban umum,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya deportasi terhadap kedua WNA tersebut, diharapkan menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar selalu menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. (pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan