Terkait Gugatan Ruko Atas Nama Istri Aon, Kejagung: Silahkan!
Anang Supriatna-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna menegaskan, pihaknya menghormati dan tidak mempermasalahkan pengajuan gugatan atas Rumah Toko (Ruko) oleh PT Paramount Land.
Ruko itu sendiri disita Kejagung terkait Tipikor Tata Niaga Timah yang sudah menempatkan bos timah Thamron alias Aon sebagai terpidana. terkait asset itu sendiri, PT Paramount Land mengajukan permohonan keberatan penyitaan ruko Rp30,2 miliar terkait kasus korupsi timah. Pembelian ruko Maggiore Business Loft senilai Rp30,2 miliar itu menggunakan nama istri Tamron yakni Kian Nie.
“Kami tidak mempermasalahkan itu, silakan. Sudah ada ketentuan di Pasal 19, kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik. Kalau bisa dibuktikan, itu ada haknya dan sudah diatur ya,” kata Anang.
Dikatakan, Majelis Hakim nantinya tentu akan memeriksa dan mengadili perkara itu dan akan mempertimbangkan seluruh aspek termasuk proses penyitaannya. Kejagung yakin tiap penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam kasus Tipikor timah itu sendiri, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum Tamron dengan pidana penjara 8 tahun dan denda Rp1 miliar. Tamron juga diminta untuk membayar uang pengganti Rp3,5 miliar. Di tingkat banding, hukuman Tamron diperberat. Dari 8 tahun menjadi 18 tahun, dan denda Rp1 milar serta uang pengganti Rp3,5 triliun. Vonis ini tidak berubah di tingkat kasasi.
Gugatan Perdata Aon
Sebelumnya terpidana Thamron alias Aon dan Hasan Tjie menggugat secara perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan PT Timah ke Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang.
Gugatan itu sudah teregistrasi dengan perkara nomor 53/Pdt.G/2025/PN PGP tertanggal 10 Oktober 2025.
Gugatan berkaitan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tergugat PT Timah.
Selain menggugat PT Timah, juga yang digugat adalah eks para petinggi PT Timah --semua sudah terpidana dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah--, masin-masing Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Eks Dirut PT Timah, Alwin Albar eks Direktur Operasional, Emil Ermindra Eks Direktur Keuangan serta Bambang Gatot Ariyono Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM.***