KPU Kota & Provinsi Dilaporkan ke DKPP!

Gerindra Buktikan Diri Lapor ke DKPP.-sreenshot-

TERNYATA, teguran keras DPD Gerindra terbukti tidak main-main.  Melalui kuasa hukumnya, tanggal 7 Maret 2024, melaporkan Ketua & anggota KPU Kota Pangkalpinang sekaligus Ketua KPU Provinsi Bangka Belitung ke DKPP RI di Jakarta.

--------------

"YA sekaligus, kepaleng tanggung.  Kita sudah laporkan resmi, kok," ujar Pengacara Gerindra Jhohan Adhi Ferdian ketika dihubungi melalui telepon sedang berada di kantor DKPP RI Jakarta.

Dikatakan, laporan diterima oleh DKPP RI melalui tanda terima Nomor 073/01-7/SET-02/III/2024, berkas maupun bukti-bukti dinyatakan lengkap dan tinggal menunggu proses ke tahapan selanjutnya.

BACA JUGA:DPR RI Dapil Bangka Belitung, Gerindra Geser Nasdem?

''Pada pokoknya kami melaporkan tindakan KPU Kota Pangkalpinang dalam mengeluarkan Surat Keputusan PSU nomor 174, padahal PPK Bukit intan tidak mengeluarkan rekomendasi PSU, serta dugaan abuse of power yang dilakukan oleh ketua KPU Provinsi Babel, ada indikasi mengintervensi para petugas PPK yang sedang melakukan pleno pada saat itu. nanti pembuktiannya kita buka di sidang etik DKPP RI,'' ujar kandidat Dokter Universitas Borobudur itu.***

 

 

Tag
Share