Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tipikor Haji, KPK Sita Mata Uang Asing, dari 3 Biro Travel

Gedung KPK-screnshot-

KASUS Tipikor Haji makin ngeri-ngeri sedap.  

----------

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi penyitaan sejumlah mata uang asing dari tiga pihak biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).  Penyitaan dilakukan usai pemeriksaan tiga saksi di Yogyakarta pada 23 Oktober 2025 lalu.

“Informasi yang kami terima, penyitaan sejumlah uang dalam bentuk mata uang asing dilakukan terhadap pihak-pihak biro travel atau PIHK dalam pemeriksaan di wilayah Yogyakarta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Tiga pihak yang diperiksa yakni Lili Widojani Sugihwiharno (LWS), Muhammad Muchtar (MM), dan Ahmad Bahiej (AB).  Namun, KPK belum mengungkapkan rincian nominal maupun jenis mata uang yang disita.

Menurut Budi, para pihak dari PIHK kooperatif memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.   Ia mengungkapkan bahwa penyidik sudah memeriksa ratusan agen perjalanan atau travel agent penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK).

Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan haji tahun 2023-2024.

"Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN-nya," kata Budi.

Sebelumnya, sebanyak ratusan PIHK itu dari berbagai wilayah di Indonesia.

"Dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya," sambung dia.

Ia menjelaskan bahwa penyidik juga mencari oknum dari Kementerian Agama (Kemenag) yang diduga menerima uanh korupsi kuota haji.   Upaya ini dilakukan dengan meminta keterangan Eri Kusmar selaku Kepala Bagian Umum dan Barang Milik Negara Kemenag.

Eri diperiksa di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan pada Kamis, 23 Oktober 2025.

"Saksi didalami terkait dengan aliran uang dari PIHK kepada oknum-oknum di Kemenag," tegasnya.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan Fuad Hasan Masyhur.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan