PT SIP tak Pernah Lakukan Penambangan, Andi: Fakta Sidang Lapangan
Sidang Lapangan Gugatan PT SIP. -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Hasil sidang lapangan perdana yang dilakukan, menguak bahwa PT SIP (Stanindo Inti Perkasa) yang mengajukan gugatan perdata itu memang tidak pernah melakukan penambangan selama menjalin Kerjasama dengan PT Timah?
''PT SIP tidak pernah melakukan penambangan, melainkan hanya kerja sama peleburan atau penglogaman. Itu faktanya di sidangan lapangan hari ini (kemarin.red),'' ujar PH PT SIP PH PT SIP Andi Kusuma Cs.
''Sidang lapangan ini masih berlanjut ke berapa tempat,'' lanjut Andi Kusuma lagi.
''Kita berharap dengan ini agar semuanya menjadi terang benderang khususnya menyangkut PT SIP. Kita tidak bicara yang lain,'' tegas Andi Kusuma lagi.
Fakta lapangan juga menurut Andi Kusuma, banyak pihak yang melakukan penambangan. Baik yang mendapat SPK maupun tidak.
''Itu fakta, banyak masyarakat dan KIP yang menambang. Jadi siapa sebenarnya perusak lingkungan?'' ujar Andi Kusuma seolah balik bertanya.
Seperti dilansir sebelumnya, PH PT SIP Andi Kusuma Cs mengajukan sidang lapangan sebanyak 10 titik, dan itu disetujui majelis. Itulah yang tengah berjalan sekarang ini.
''Kita masih sidang lapangan,'' ujar Andi melanjutkan.
''Kita berharap dengan demikian agar semuanya bisa secara terang benderang,'' tegas Andi Kusuma lagi.
Seperti diketahui, Rp 2,2 triliun dijadikan sebagai uang pengganti (UP) dan itu dibebankan kepada owner PT SIP Suwito Gunawan alias Awi. Padahal, dalam gugatan juga ditegaskan, secara yuridis pada prinsipnya penggugat hanya memegang izin usaha peleburan timah atau dengan kata lain bukan merupakan perusahaan penambang. Dan itu menjadi pegangan pihak PT SIP.
Juga Gugat Harvey Moeis!
Untuk diketahui, selain gugatan ke PT Timah Cs, PT SIP juga melayangkan gugatan ke Harvey Moeis. Gugatan ini terkait pemanfaatan uang CSR sebesar Rp 73 Milyar yang disetorkan PT SIP ke Harvey Moeis. Namun faktanya, dalam persidangan terkuak Harvey Moeis tak bisa menjelaskan dikemanakan uang tersebut, bukan ke masyarakat Bangka Belitung (Babel).
Sementara, soal gugatan yang dicabut oleh PT SIP adalah terhadap Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dan Guru Besar IPB University Bambang Hero Saharjo. PT SIP mengajukan gugatan soal penghitungan kerugian negara dalam kasus korupsi timah.
"Yang kita gugat ini semua ada tiga perkara. Pertama PT Timah Tbk, kedua BPKP dan Bambang Hero Saharjo, lalu ketiga Harvey Moeis. Untuk BPKP dan Bambang Hero Saharjo sudah kita cabut. Berikutnya PT Timah. Kalau untuk gugatan terhadap Harvey Moeis, masih proses. Kita ingin pihak Harvey Moeis mengembalikan dana Rp 73 miliar dari PT SIP yang merupakan dana CSR perusahaan," ujar dia.***