Haji Mandiri Tetap Lewat PIHK, Kuota 2026 = 221 Ribu
Danil Anhar Simanjuntak-screnshot-
WAKIL Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan bahwa pelaksanaan haji mandiri tetap harus melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), bukan dilakukan secara perorangan.
---------------
HAL ini disampaikan Dahnil usai menghadiri rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta.
“Haji mandiri yang dimaksud itu visa mujamalah atau furada, dan tidak diatur dalam kuota nasional. Biasanya mereka dapat visa melalui PIHK, bukan perorangan,” ujar Dahnil.
Dahnil menjelaskan, visa mujamalah merupakan bentuk undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi kepada individu tertentu di luar kuota resmi yang dikelola pemerintah.
"Artinya, mereka ini dapat visa biasanya tidak via negara, tapi via PIHK,” jelasnya.
Mekanisme teknis pelaksanaan haji mandiri menurutnya masih akan disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.
“Kalau dia dapat visa, biasanya dia akan ikut PIHK untuk dapat layanan, karena haji itu harus diorganisir, berbeda dengan umrah,” imbuh Dahnil.
Kuota Masih 221 Ribu Jamaah
Terkait kuota haji tahun 2026, Dahnil menyebut jumlahnya masih tetap 221.000 jamaah, sesuai keputusan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Sementara ini kuota kita masih 221.000, itu keputusan pemerintah Kerajaan Saudi Arabia,” katanya.
Meski begitu, pemerintah Indonesia tetap membuka kemungkinan adanya penambahan kuota jika ada kebijakan baru dari otoritas Arab Saudi.***