Cabut Gugatan, Suami Dieksekusi, Sandra Dewi Pasrah
Sandra Dewi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Artis Sandra Dewi tampaknya mulai pasrah. Salah satu indikasinya, gugatan keberatan atas penyitaan asset yang ia ajukan ke Pengadilan Jakarta Pusat, dicabut, Selasa, 28 Oktober 2025.
Seperti diketahui, dalam kasus timah yang menjerat suaminya Harvey Moeis, penyidik kejaksaan menyita sejumlah barang mewah termasuk milik Sandra Dewi. Mulai dari 88 tas mewah, tabungan senilai Rp 33 miliar di Bank Mega yang diklaim Sandra merupakan hasil ia menabung sejak 2004, deposito Rp 4,1 miliar di Bank Niaga yang diklaim hasil kerja sama dari bank tersebut. Dua apartemen dan perhiasan.
Dan memang, sejak persidangan Harvey Moeis, Sandra Dewi sudah mempersoalkan penyitaan harta kekayaannya yang ia klaim tidak berkaitan dengan kasus yang membelit suaminya itu. Karena itu pula ia melakukan gugatan setelah vonis untuk suaminya inkrah.
Namun, setelah kasus mulai sidang, gugatan dicabut. Sehingga Hajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan putusan kasasi terpidana Harvey Moeis dalam kasus tata kelola komoditas timah dapat dieksekusi.
Ketua majelis hakim Rios Rahmanto menerima surat permohonan pencabutan keberatan dari Sandra Dewi dalam sidang keberatan di PN Jakarta Pusat, Selasa, 28 Oktober 2025. Permohonan pencabutan serupa pun juga diajukan adiknya, Kartika Dewi dan Raymond Gunawan melalui tim kuasa hukum dalam sidang.
"Menyatakan bahwa pencabutan tadi, maka putusan Mahkamah Agung Nomor 5009 K/Pid.Sus/2025 tanggal 25 Juli 2025, beserta putusan tingkat banding dan pertama yang mendasari perkara ini tetap berlaku dan dapat dieksekusi," ujar hakim.
Penetapan majelis hakim dilakukan setelah membaca dan memastikan bahwa Sandra Dewi dkk selaku pemohon secara sukarela dan tanpa tekanan mencabut keberatannya. Alasannya, mereka patuh dan tunduk atas putusan Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata kelola komoditas timah di tingkat kasasi Mahkamah Agung, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
"Majelis mengabulkan permohonan pencabutan tersebut. Menetapkan, menerima, dan mengabulkan pencabutan keberatan dari pemohon," tutur hakim.***