Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Ada Duit dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi, Penyebab Harta Disita!

Sandra Dewi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Gara-gara gugatan Sandra Dewi soal penyitaan hartanya oleh Kejagung RI, akhirnya fakta persidangan tahun lalu Kembali terkuak.  Bahwa ada aliran duit dari Harvey Moeis ke Sandra Dewi yang diduga hasil Tipikor Timah.

Ini ini diungkapkan Penyidik Kejaksaan Agung RI, Max Jefferson Mokola, Ketika dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 24 Oktober 2025 lalu.  Uang yang ditransfer itu digunakan untuk pembayaran sejumlah asset.  Termasuk ditransfer  juga oleh Harvey Moeis ke saudaranya, Kartika dan Raymond.

"Uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi untuk keperluan pembayaran apartemen, untuk pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency. Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," tegas Max.

Seperti diketahui, artis kelahiran Pangkalpinang, Bangka Belitung (Babel), Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya Harvey Moeis yang kini sudah terpidana.

Alasan gugatan Sandra Dewi, karena ada perjanjian pisah harta antar dia dan suaminya.

Max juga mengungkap keanehan perjanjian pisah harta antara Sandra Dewi dan Harvey Moeis itu. 

Yaitu soal tanggal yang tertera di bagian atas akta pisah harta Sandra dan Harvey tertulis 12 Oktober 2016. Namun, pada bagian bawah tanda tangan tertulis 16 Oktober 2016.

''Mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materiil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik dengan berdasarkan pengamatan terhadap akta itu," tegas Max lagi.

Seperti dilansir sebelumnya, Sandra Dewi mengaku telah melakukan perjanjian pisah harta dengan suaminya Harvey Moeis.   Dengan adanya perjanjian pisah harta atau pranikah, status pendapatan maupun harta yang didapat usai pernikahan akan tercantum atas nama masing-masing pasangan.  Tak hanya itu, setiap utang yang diajukan setelah pernikahan juga akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

Sementara itu, dalam sidang untuk terdakwa Harvey Moeis akhirnya 2024 lalu,  Penasihat hukum terdakwa Harvey Moeis, Andi Ahmad saat itu tak terima atas putusan majelis hakim yang memerintahkan penyitaan seluruh aset kliennya, termasuk harta istri Harvey, Sandra Dewi, dalam kasus korupsi timah.

Pasalnya, kata dia, Harvey dan Sandra telah menyepakati perjanjian pisah harta sebelum melangsungkan pernikahan.

"Kalau semua harta ini disita, termasuk yang atas nama Sandra Dewi, padahal mereka sudah pisah harta, ini tentu perlu kami kaji lebih dalam," ujar Andi saat itu.

Dalam konteks hukum, kata dia, perjanjian pisah harta memungkinkan pasangan suami istri untuk memisahkan kepemilikan dan pengelolaan aset.  Dengan demikian, harta yang sudah dipisahkan secara hukum seharusnya tidak bisa dianggap sebagai bagian dari kekayaan terdakwa yang dapat disita.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan