Dugaan Tipikor KONI Pangkalpinang, Siapa Calon Tersangka?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Pemeriksaan intensif dan masif dilakukan pihak penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pangkalpinang terkait dugaan Tipikor dana Hibah KONI Pangkalpinang saat ini. Hanya saja, meski yang diperiksa sudah puluhan orang, namun siapa tersangka hingga saat ini masih belum dibuka?
Kasi Intel Kejari Kota, Anjasra Karya mengakui bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi masih berlangsung. Sampai saat ini sudah ada puluhan saksi yang diperiksa oleh penyidik, dan pihaknya telah melakukan pemanggilan mulai dari mantan kepala dinas sampai pihak ketiga. Termasuk pihak yang menyalurkan dana hibah kepada KONI Pangkalpinang, di tahun 2023 dan 2024.
Dengan perkembangan ini, berarti kasus dugaan Tipikor dana hibah KONI Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2023 sd 2024, dipastikan berlanjut ke persidangan. Meskipun belum ada tersangka, namun Kejari sudah menaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk modus tampaknya masih klasik. Yakni berupa penyimpangan dan mark-up.
"Saat ini terus kita dalami modus-modus kejahatanya dalam pengelolaan dana hibahnya," ungkapnya.
"Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang memiliki keterkaitan terhadap kasus ini," tukasnya.
Seperti dilansir media ini sebelumnya, bahwa Kepengurusan KONI Pangkalpinang saat ini
'ngeri-ngeri sedap'. Pasalnya pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang tengah membidik dugaan adanya penyimpangan penggunaan anggaran senilai Rp 10 miliar dalam penyelenggaraan Porprov atau pekan olahgara Provinsi pada 2023 lalu.
Dana sebesar itu merupakan hasil hibah dari Pemkot Pangkalpinang. Dimana hibahnya terjadi sebanyak 3 tahapan. Anggaran tersebut yang kemudian dipergunakan oleh KONI untuk pembiayaan kontingen atlet dalam berlaga Porprov yang digelar di Kabupaten Bangka Barat.
Tak lain adalah terkait dengan kebutuhan kontingen. Seperti mulai dari pembelian seragam dan peralatan atlet. Konsumsi berupa makan dan minum, bonus atlet hingga vitamin serta obat-obatan.***