Masyarakat Adat dan Keadilan dari Hutan
Luthfi Amrusi-Dok Pribadi-
Oleh Luthfi Amrusi, S.H.
Mahasiswa Magister Hukum Universitas Pertiba
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mencatat langkah penting dalam sejarah hukum lingkungan serta sosial Masyarakat Indonesia. Melalui Putusan Nomor 181/PUU-XXII/2024, MK mengabulkan sebagian gugatan Sawit Watch terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja dan perubahan atas UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Inti dari putusan ini menyatakan bahwa Pasal 17 ayat (2) huruf b dan Pasal 110B ayat (1) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai sebagai pengecualian bagi masyarakat yang hidup secara turun-temurun di dalam hutan dan tidak untuk kepentingan komersial. Dengan kata lain, masyarakat adat yang selama ini hidup bergantung pada hutan tidak lagi dapat dipidana hanya karena tidak memiliki izin usaha dari pemerintah pusat.
Putusan ini menjadi angin segar bagi ribuan komunitas adat di berbagai penjuru negeri ini. Selama bertahun-tahun mereka hidup dalam ketakutan, kebimbangan dan kekhawatiran karena dianggap melanggar hukum mengelola kebun untuk menanam padi huma, memungut getah karet, atau membuka kebun kecil di tanah leluhur mereka.
Padahal, aktivitas itu bukanlah bentuk eksploitasi, melainkan tradisi hidup berkelanjutan yang sudah ada jauh sebelum istilah “izin berusaha” dikenal. Kini MK menegaskan bahwa tidak semua aktivitas di kawasan hutan harus dipandang sebagai pelanggaran hukum. Ada kehidupan sosial, nilai adat, dan kearifan lokal yang justru menjaga hutan tetap lestari.
Keputusan MK ini bisa dibaca sebagai bentuk keadilan korektif, mengembalikan keseimbangan antara hukum negara dan hukum Masyarakat adat. Selama ini, UU Cipta Kerja menempatkan logika perizinan sebagai pusat segalanya, bahkan di wilayah yang menjadi tempat hidup masyarakat adat. Ketika hutan hanya dilihat dari sudut ekonomi dan investasi, maka manusia yang hidup di dalamnya terpinggirkan.
Putusan MK ini menegaskan kembali prinsip dasar konstitusi negeri ini dengan menyatakan bahwa negara wajib melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk mereka yang menjaga hutan dengan cara hidupnya sendiri.