Menyongsong Capaian Pendidikan Berdampak: Transformasi Satu Tahun Kemendikdasmen
Ilustrasi-screenshot-
Oleh: Fahmi Rahmatan Akbar
Pemerhati pendidikan, Pimred LPM Obsesi UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri Purwokerto
Satu tahun terakhir, dunia pendidikan Indonesia mencatat babak baru yang penuh warna. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menggerakkan perubahan masif lewat tujuh program utama yang berfokus pada mutu, pemerataan, dan karakter anak bangsa. Dengan total anggaran Rp181,72 triliun untuk enam program prioritas dan satu gerakan karakter nasional, capaian ini bukan hanya sederet angka, tetapi cermin komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan yang hidup, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh anak Indonesia.
1. Revitalisasi Satuan Pendidikan: Membangun dari Akar
Langkah pertama yang paling nyata adalah revitalisasi satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK dan SLB, dengan anggaran Rp16,97 triliun. Target awalnya 10.440 lembaga, namun berhasil diperluas menjadi 15.523 satuan pendidikan melampaui rencana hampir 50%.
Hasilnya bukan sekadar gedung baru atau laboratorium yang diperbarui, melainkan juga ekosistem pembelajaran yang lebih sehat dan inklusif. Revitalisasi ini memberi pesan filosofis bahwa pembangunan pendidikan harus dimulai dari akar, satuan pendidikan sebagai ruang pertama anak berinteraksi dengan dunia.
Transformasi tersebut terlihat dari meningkatnya akses sekolah-sekolah kecil di daerah 3T terhadap fasilitas belajar yang sebelumnya hanya dimiliki kota besar. Data Kemendikdasmen menunjukkan, sekolah di wilayah terpencil kini memiliki ruang praktik, sarana digital, dan pelatihan manajemen mutu. Ini mengubah wajah sekolah dari sekadar institusi formal menjadi pusat pertumbuhan masyarakat lokal.
2. Digitalisasi Pendidikan: Menerangi Nusantara Lewat Jaringan Pengetahuan
Tahun 2025 menjadi tonggak sejarah digitalisasi pendidikan. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, Kemendikdasmen mengintegrasikan sistem digital di lebih dari 285.000 sekolah dari PAUD hingga SKB (Sanggar Kegiatan Belajar). Kebijakan ini menegaskan pandangan baru bahwa literasi abad ke-21 bukan hanya kemampuan membaca dan berhitung, tetapi juga literasi digital dan etika informasi.