Pembangunan Gedung BPS Basel Tuai Polemik

Bangun.-istimewa-

* Sudah Dua Kali Perpanjangan Tapi Tak Selesai Juga 

KORANBABELPOS.ID, TOBOALI - Pembangunan gedung Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) tuai polemik. Pasalnya pembangunan gedung tersebut tak kunjung selesai hingga sekarang.  Padahal berdasarkan nomor kontrak 013.9/SP/BPS1905/VIII/2023, pengerjaan proyek tersebut menggunakan anggaran dari APBN dengan nilai kontrak sebesar Rp. 2.550.000.000, dan waktu pelaksanaan selama 120 hari Kalender.

Proyek pembangunan gedung ini pada awalnya bernilai sebesar Rp. 2.924.040.000,00-, setelah banting akhirnya deal di angka Rp. Rp. 2.550.000.000. 

Pada pengerjaan pembangunan tersebut selaku pihak konsultan perencana dikerjakan oleh PT. Van Technos AA, Konsultan Pengawas CV. Mahoni dan Kontraktor Pelaksana CV Difanni Jaya Mandiri, tetapi hingga sekarang tak kunjung usai pengerjaan gedung tersebut walaupun sudah dilakukan serangkaian penambahan waktu.

Awal perpanjangan pertama sebanyak 50 hari dengan progres 65 persen, lalu meminta lagi 40 hari dengan progres 80 persen, jadi di total sebanyak 90 hari penambahan ini.  

BACA JUGA:Pembangunan Jalan Penghubung 3 Dusun di Tepus Sudah 50 Persen

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek gedung BPS Basel Hidayat mengatakan, saat ini sedang dilakukan penambahan atau perpanjangan waktu kedua sebanyak 40 hari.  "Untuk perpanjangan pertama yakni meminta 50 hari dengan progres 65 persen, tetapi kembali meminta lagi perpanjangan waktu kedua sebanyak 40 hari dengan progres 80 persen," ucapnya, Selasa (05/03).

Disebutkan Hidayat, bahwa pihaknya sudah beberapa kali memberikan teguran ke pihak kontraktor mengenai pembangunan gedung BPS yang molor.  "Tetapi sepertinya memang ada permasalahan pada kontraktor sehingga pekerjaan ini sedikit molor," sebutnya.

"Namun, pihak kontraktor menyebutkan tetap akan berusaha menyelesaikan pembangunan gedung ini sesuai dengan permintaan penambahan waktu 40 hari tersebut," imbuhnya. 

Adapun molornya pengerjaan proyek ini tetap dikenakan denda berjalan, yakni sebesar Rp. 2.550.000 perhari, yang mana denda tersebut berdasarkan aturan yang telah ada dan keterlambatan penyelesaian.

BACA JUGA:BPK Babel Periksa Pembangunan Gedung Perpustakaan Basel

Tetapi, apabila pekerjaan tersebut belum selesai juga hingga penambahan waktu maka akan dilakukan pemutusan kontrak.  "Sanksinya adalah denda yang terus berjalan serta kalau tidak selesai maka kita akan memutuskan kontrak tersebut," ucap Hidayat.

Dikatakannya, apabila terjadi pemutusan kontrak karena tidak selesai jadi kemungkinan pembangunan gedung tersebut tetap dilakukan, tetapi tidak di tahun ini karena anggarannya tidak ada.

Sudah pasti pembangunan akan di jadikan prioritas kembali pada anggaran tahun 2025 mendatang, selain itu kendalanya juga pada bahan baku yang dipakai seperti kusen dari aluminium harus di beli dari luar, serta keluhan kontraktor juga pada pencairan dananya.  "Kita berharap pembangunan gedung ini bisa selesai tepat waktu, dengan progres saat ini memang hampir mencapai 80 persen," pungkasnya. (*)

Tag
Share