Gerak-gerik Ammar Zoni Mencurigakan
Ammar Zoni.-screenshot-
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo menyampaikan kronologi penangkapan Ammar Zoni terkait kasus peredaran narkoba di rutan.
Dia mengatakan bahwa pengungkapan kasus peredaran narkotika yang dilakukan oleh Ammar Zoni (AZ) sudah terjadi sejak Januari 2025 lalu. "Petugas kami pada saat razia, mencurigai gerak-gerik AZ. Kemudian petugas mendatangi, mendekati, dan melakukan penggeledahan," kata Wahyu Trah Utomo dilansir Antara.
Menurutnya, momen penggeledahan terhadap Ammar Zoni terjadi pada 3 Januari 2025. Pada saat itu, petugas sedang melakukan razia rutin terhadap warga binaan Rutan Salemba atau Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat.
Petugas kemudian menemukan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering dari mantan suami Irish Bella itu. Wahyu Trah Utomo menyatakan, Ammar Zoni diduga berperan sebagai penampung sabu-sabu dan ganja dari luar rutan.
Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada 5 tersangka lain di dalam rutan untuk diedarkan. Para tersangka disinyalir menggunakan aplikasi komunikasi khusus bernama Zangi untuk bertransaksi dengan pemasok dari luar rutan. "Setelah pengungkapan kasus tersebut, kami langsung berkoordinasi dengan Polsek Cempaka Putih," jelasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menyatakan kasus peredaran narkotika yang melibatkan Ammar Zoni serta 5 orang tersangka masuk tahap dua.
Plt Kasi Intel Kejari Jakpus Agung Irwan menyebut penanganan kasus tersebut sudah masuk tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka. Kasus Ammar Zoni nantinya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk masuk pada tahap berikutnya. (ant)