Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pembenahan Tata Kelola Timah dan Penegakan Hukum, Bareng, Siapa Duluan 'Dipetik?'

Gedung Bundar Kejagung.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Tampaknya, perbaikan tata Kelola dan tata niaga timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ini akan berjalan seiring dengan penegakan hukum.  Sehingga pengusutan kasus Tipikor Tata Niaga Timah sendiri berlangsung dalam 2 Jilid.  

Ketika Jilid I dengan bidikan para bos dan pemilik smelter sudah dinyatakan inkrah hingga ke tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA), maka sekarang ini masuk ke Jilid II dengan sasaran para kolektor timah yang jumlahnya disebut-sebut hingga 38 orang.  Banyak diantara para kolektor itu sudah menjalani pemeriksaan saat pengusutan Jilid I.

Dengan pengusutan Jilid II ini, Kejagung RI seperti memberikan jawaban dan sekaligus bantahan bahwa kasus Tipikor Timah hanya sebatas kalangan owner smelter.  Termasuk bantahan adanya tebang pilih dalam pengusutannya.

Bahkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Febrie Adriansyah, menyatakan hasil pengusutan di Jilid I didalami lagi mengingat semuanya sudah inkrah.

“Yang perkara lalu (Tipikor tata niaga jilid I.red) sudah dinyatakan inkrah. Kita sekarang mendalami dari hasil yang lalu, tunggu saja hasilnya,” ucap Febri Adriansyah Ketika ditanyakan BABEL POS.

Sayangnya, Febrie tak mau menjelaskan siapa saja kolektor yang tengah dibidik.  Termasuk Ketika soal peran Tetian Wahyudi yang terkait dengan kolektor ditanyakan, masih dijawab normatif. ''Semua sedang didalami, tunggu saja,'' ujarnya.

Disorotnya nama Tetian Wahyudi dalam kasus ini, karena yang bersangkutan belum pernah menjalani pemeriksaan sama sekali di Kejagung.  Berbeda dengan kalangan kolektor yang sudah diperiksa penyidik Kejagung.

Padahal Tetian ini nyata-nyata berhasil meraup uang PT Timah hampir 1 Triliun melalui CV Salsabila Utama --Tetian selaku  Dirut dari perusahaan boneka itu--.  CV Salsabila Utama ini dikendalikan Tetian bersama Direktur Utama PT Timah periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Direktur Keuangan PT Timah periode 2016–2020 Emil Ermindra.  

Perusahaan tersebut dikendalikan ketiganya untuk membeli biji timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.  Termasuk membeli timah dari kalangan kolektor. Dari sinilah terjeratnya Tetian bersama-sama kalangan kolektor tersebut.

Bahkan Tetian Wahyudi inilah salah satu pembeli timah dari kalangan kolektor yang sekarang sedang diusut. Termasuk Kolektor Agat Cs --yang kediamannya disegel Kejagung RI belum lama ini.  

Apakah kaitan para kolektor yang demikian juga diusut?

“Sedang didalami mereka-mereka (kolektor.red) itu. Sabar ya, tunggu saja nanti hasilnya,” ujar Febrie Adriansyah lagi kepada BABEL POS.

Dari sinilah para kolektor dalam kasus Tipikor Tata Niaga Timah Jilid II kini 'ngeri-ngeri sedap'.  Jika pada saat penyidikan Tipikor Tata Niaga Timah Jilid I, kalangan kolektor hanya berstatus saksi, di jilid II ini tampaknya posisi itu akan berubah, bahkan bisa mengarah ke tersangka.  

Beberapa nama seperti Tomi anak dari pengusaha ternama Aan Teler juga dibidik.  Ada Agat, Athiam, Ahon, dan lain-lain.  Semua hanya tinggal menunggu giliran.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan