Nikita Tak Puas Vadel Divonis 9 Tahun
Nikita Mirzani.-screenshot-
Aktris Nikita Mirzani mengungkapkan ketidakpuasannya atas vonis Vadel Badjideh terkait kasus tindak asusila di bawah umur dan aborsi. Adapun Vadel Badjideh divonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Meskipun selebritas TikTok itu sudah dijatuhin hukuman sedemikian rupa, Nikita Mirzani mengaku tetap tak puas. "Enggak, enggak puas," ujar Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/10).
Sebab menurutnya, berapa lama pun hukuman penjara yang diberikan kepada Vadel, tak akan bisa mengembalikan masa depan putrinya, LM, yang telah direnggut. "Sembilan tahun, mau 12 tahun, 20 tahun tidak bisa mengembalikan lagi masa depan anak saya yang seharusnya masa depannya cerah," kata aktris 39 tahun tersebut.
Saat ditanyai, berapa lama hukuman yang diharapkan Nikita diberikan kepada Vadel Badjideh, pemain film Comic 8 itu mengaku, menginginkan hukuman maksimal. "Selama-lamanya," ucap Nikita Mirzani. Dalam kesempatan yang sama, dia juga menyampaikan pesan untuk Vadel Badjideh.
Seraya bercanda, dia mengingatkan agar Vadel rajin untuk mandi. "Pesannya sering-sering mandi sama kena matahari biar gak gelap," tutur Nikita Mirzani. "Mendekatkan diri ke Tuhan ya apa yang dilakukan sudah di luar nurul (di luar nalar)," sambungnya.
Sebelumnya, sidang pembacaan putusan dengan terdakwa Vadel Badjideh terkait kasus dugaan tindak asusila telah digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (1/10). Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Vadel Badjideh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. "Menyatakan terdakwa Vadel Al Fajar alias Vadel telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan serangkaian kebohongan melakukan persetubuhan dengan anak korban sebagaimana dalam dakwaan pertama," ujar Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu.
"Dan tindak pidana melakukan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," sambungnya.
Oleh karena itu, mantan kekasih putri Nikita Mirzani, LM, tersebut pun divonis sembilan tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah, apabila terdakwa tidak mampu membayarnya diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucapnya. Masa hukuman tersebut dikurangi dengan masa penahanan yang sudah Vadel Badjideh jalani sampai saat ini. (ant)