Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Sengketa Lahan Warga Pergam & Pemdes Bakal Lanjut ke Ranah Hukum

Sengketa Lahan Warga Pergam & Pemdes Bakal Lanjut ke Ranah Hukum.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Terkait polemik atas adanya aksi unjuk rasa sebagian masyarakat Desa Pergam, Kabupaten Bangka Selatan (Basel) yang diduga mengklaim lahan tersebut merupakan milik desa, beberapa Minggu lalu, tampaknya bakal terus berlanjut.

Dalam menyingkapi polemik sengketa lahan ini kantor  Pengacara Hukum (PH) Suhardi and Friends, siap menindaklanjuti apabila polemik permasalahan lahan di desa Pergam dibawa ke ranah hukum.

"Saya selaku PH dari klien kami Iskandar yang merupakan warga desa Pergam siap menempuh tanah hukum Perdata," ucapnya, Rabu (01/10).

"Nantinya konflik yang terjadi dapat diselesaikan secara hukum perdata. Dengan demikian pengadilan dapat memutuskan sengketa yang terjadi antara masyarakat setempat dan Pemerintah desa Pergam," imbuhnya. 

Dikatakannya, ia telah menjalin pertemuan dengan Pemerintah desa Pergam. Namun,  pertemuan yang digelar pada hari ini buntu dan tidak membuahkan hasil kesepakatan apapun bagi semua pihak.

Pertama, pemerintah desa tidak dapat menunjukkan legalitas kepemilikan lahan masyarakat setempat yang diklaim oleh pemerintah desa setelah dua kali pertemuan. Kedua, kliennya juga tidak mau memberikan data penjual lahan yang menjadi tuntutan pemerintah desa.

Kliennya takut data tersebut dapat disalahgunakan untuk hal-hal yang dapat merugikan Iskandar. Artinya, pemerintah desa hanya melakukan klaim sepihak atas lahan milik masyarakat sebagai lahan desa.

" Masyarakat pemilik lahan pun tidak mengetahui lahan mereka telah diklaim oleh pemerintah desa setempat.

Dan juga Pemerintah desa tidak bisa menunjukkan legalitas status kepemilikan lahan desa tersebut," ungkapnya. 

Selain itu, pihaknya turut menyesalkan tidak adanya sosialisasi ihwal kepemilikan lahan desa sebelum adanya penetapan status lahan desa.

Jika pemerintah desa telah melakukan sosialisasi tidak akan ada polemik yang terjadi seperti saat ini.

Begitu pula dengan surat keputusan penetapan maupun peraturan desa mengenai luasan area lahan milik desa.

Pemerintah desa seolah-olah mengintervensi kliennya agar lahan tersebut dapat dikembalikan ke desa.

Tetapi, jauh sebelum polemik terjadi masyarakat yang menjual lahan telah mengajukan penerbitan legalitas lahan berupa pengurusan surat tanah kepada Pemerintah desa Pergam. Sayangnya, pemerintah desa tidak pernah menggubris dan justru mempersulit warga. Seharusnya pemerintah desa mendistribusikan dan mengadministrasikan terkait kepemilikan lahan masyarakat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan