Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Seluruh Pelaku UMKM wajib Miliki Sertifikat Halal

Seluruh Pelaku UMKM wajib Miliki Sertifikat Halal.-Yudi Ardi Karya-

SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka melalui pihak Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka, menggelar Konsultasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bangka di Tanjung Pesona Beach Resort, Selasa (30/9/2025).

Sebagai narasumber yakni, Kepala Bidang Legalitas Usaha Mikro Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Kementrian UMKM RI, Agus Hidayat, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementrian Hukum Provinsi Bangka Belitung, Adi Riyanto SH MH, Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Muhammad Ihsan S.STP M.Si.

Juga hadir, Pj Sekda Bangka Thony Marza AP M.AP, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Bangka, 

Dian Firnandy, SE serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bangka.

Pj Sekda Bangka Thony Marza mengatakan, berdasar data, di Kabupaten Bangka  terdapat sebanyak kurang lebih 37.000 pelaku UMKM yang tersebar di delapan kecamatan se Kabupaten Bangka.

Namun, dari jumlah tersebut pelaku UMKM yang memiliki sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), sertifikat halal masih jauh dari ideal, kesadaran para pelaku UMKM masih rendah. Tidak sedikit pelaku usaha kurang memperhatikan aspek legalitas maupun regulasi yang ada.

"Oleh sebab itu, Pemkab Bangka melalui Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Bangka, sangat mengapresiasi Kementerian UMKM khususnya Bidang Legalitas Usaha Mikro melalui deputi legalitas dan perlindungan usaha, yang telah memprakarsai kegiatan Konsultasi Sertifikasi Produk Bagi Usaha Mikro bagi para pelaku usaha di Kabupaten Bangka ini." ujar Thony Marza.

Sedangkan, Kepala Bidang Legalitas Usaha Mikro Deputi Legalitas dan Perlindungan Usaha Kementrian UMKM RI, Agus Hidayat mengatakan bahwa para pelaku usaha mikro merupakan pahlawan ekonomi di Kabupaten Bangka. Produk produk yang bapak dan ibu hasilkan baik olahan makanan, kerajinan tangan, produk khas daerah adalah wajah indentitas kita semua. 

"Namun di era persaingan global dan tuntutan konsumen yang semakin tinggi, semangat saja belum cukup, kita butuh jaminan kwalitas, keamanan dan disinilah peran penting sertifikasi produk, seperti sertifikasi halal, merek dagang dan itu bukan hanya lembaran kertas saja." ujar Agus Hidayat.

"Agus Hidayat juga mengatakan sertifikasi adalah jembatan kepercayaan. Ini adalah bukti nyata bahwa produk anda aman, higenis dan sesuai standar." katanya.

Sementara itu nara sumber lainya, yakni Sedangkan, Direktur LPPOM MUI Provinsi Bangka Belitung Muhammad Ihsan menyampaikan mengatakan, bahwa mulai Oktober 2026, seluruh pelaku UMKM wajib memiliki sertifikat halal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Yang menarik, kegiatan ini tidak hanya sebatas sosialisasi, melainkan juga mencakup proses pendaftaran langsung di lokasi.

Pertumbuhan pasar produk hal dunia, ternyata Indonesia merupakan negara dengan konsumsi makanan halal di dunia yaitu Rp 2, 474 triliun. Seiring dengan meningkatnya penduduk muslim di dunia, industri halal telah berkembang cukup mengairahkan. Pada tahun 2025 mendatang pengeluaran umat Islam di dunia, di sektor halal diperkirakan tumbuh 7,8 persen atau Rp 3 triliun." ujar Muhammad Ihsan.

Apa itu sertifikat halal? Kata Muhammad Ihsan, sertifikat halal bukti resmi dari pemerintah bahwa produk itu aman, bersih sesuai dengan syariah Islam.

Sertifikat halal wajib di Indonesia karena, lebih dari 85 persen warga Indonesia beragama Islam, sehingga mereka berhak mendapatkan jaminan bahwa produk yang mereka konsumsi halal dan thayyib yakni, baik dan aman. Maka negara wajib melindungi hal mereka agar hanya menkonsumsi produk halal sesuai dengan UU No.33 tahun 2014. Ini soal perlindungan konsumen, bukan pemaksaan agama." jelasnya seraya menambahkan produk yang wajib bersertifikat halal yakni makanan, obat obatan dan kosmetik, barang gunaan seperti diterjen, sabun dan lainya, selain itu juga, jasa yakni katering, restoran dan hotel.(dee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan