Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Pelantikan & Gaji PPPK Paruh Waktu?

Ilustrasi-screnshot-

JADWAL pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 mulai dipertanyakan.

-----------------

MENGINGAT, rangkaian seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) Paruh Waktu 2025 telah mencapai tahap akhir.

Dari laman resmi Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat lewat perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu.

Untuk tahap penetapan nomor induk (NI) PPPK telah berlangsung sejak 28 Agustus  sampai 30 September 2025 mendatang.  Setelah selesai, baru lanjut ke proses pengangkatan dan pelantikan PPPK Paruh Waktu.

Menurut aturan terkait pelantikan PPPK Paruh Waktu tertera dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.  Berdasarkan keputusan itu, pelaksanaan pelantikan PPPK Paruh Waktu ditetapkan oeh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dalam hal ini, PP sendiri merupakan pejabat pembina instansi masing-masing, baik itu pimpinan lembaga, menteri, gubernur atau bupati/walikota.

Sebagaimana tertulis dalam diktum ketujuh bahwa:

"PPK menetapkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,".

Adapun, waktu pelaksanaan pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tergantung pada produser instansi dalam memproses dokumen usulan NI PPPK Paruh Waktu ke BKN.  Pengangkatan tersebut hanya dapat dilakukan setelah instansi menerima NI yang paling lambat disampaikan dalam 7 hari kerja oleh BKN.

Melansir dari laman Kantor Regional VII BKN Palembang, jika seluruh usulan NI sudah dinyatakan memenuhi syarat, instansi kemudian menerbitkan SK (Surat Keputusan).  SK ini yang menjadi dasar resmi pengangkatan seseorang sebagai PPPK.

Dengan ini, untuk pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025 akan dilaksanakan setelah instansi memperoleh NI dari BKN dan menerbitkan SK pengangkatan yang waktunya bergantung dengan prosedur instansi masing-masing.

Ketentuan Pelantikan 

Dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan sesuai Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, sebagai berikut:

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan