Baca Koran babelpos Online - Babelpos

SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Limabelas)

Akhmad Elvian-screnshot-

Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

PENGAKUAN kedaulatan atau Souvereniteit overdracht atas Republik Indonesia pada Tanggal 27 Desember 1949 saat Konferensi Meja Bundar di Belanda merupakan pengakuan de jure oleh pemerintah Belanda atas Republik Indonesia yang secara de facto telah memproklamasikan kemerdekaannya pada Tanggal 17 Agustus 1945. 

------------------

PENGAKUAN Kedaulatan Pemerintah Belanda pada Tanggal 27 Desember 1949 sangat sesuai dengan pernyataan Bung Karno ketika diasingkan di Bangka: “Bung Karno berjanji bahwa “merdeka” akan datang sebelum matahari terbit di Tahun 1950”. Pidato janji bersejarah disampaikan Bung Karno pada saat kunjungan ke Kota Sungailiat bersama, AG. Pringgodigdo dan Suwanto (Wakil Kapolri) yang datang bersama rombongan UNCI pada tanggal 29 Maret 1949. Pidato disampaikan Bung Karno di Satu masjid di Kota Sungailiat. Pada pertemuan tersebut, Penghulu Abu Bakar (salah satu pengurus Serikat Kaum Buruh) memberikan sambutan ungkapan syukur kepada Allah SWT dapat bertemu langsung dengan Sukarno yang dipanggilnya Bapak Yang Mulia. Sukarno membalas sambutan dengan menyebutkan, bahwa sebelum matahari terbit pada tahun 1950, kemerdekaan Indonesia akan tercapai.  Pemerintah Belanda baru pada Tahun 2025 mengakui kemerdekaan Indonesia tamggal 17 Agustus 1945 melalui pernyataan Perdana Menteri, Mark Rutte Rabu, 14 Juni 2025 pada diskusi parlemen Belanda terkait kajian dekolonialisasi 1945-1950, secara resmi mengakui sepenuhnya tanpa syarat bahwa Indonesia 'Merdeka dan Berdaulat' pada 17 Agustus 1945.

Berdasarkan konstitusi internasional, syarat berdirinya satu negara ada dua, yakni secara deklaratif dan secara konstitutif. Syarat konstitutif adalah negara tersebut memiliki (1). Wilayah; (2). Penduduk;  (3). Pemerintah; (4). Kedaulatan (Budiardjo, 2008:51-54). Syarat secara deklaratif adalah adanya pernyataan kemerdekaan dari suatu bangsa dan adanya pengakuan dari dunia internasional tentang kemerdekaan suatu negara. Indonesia sudah memenuhi semua persyaratan itu baik secara deklaratif maupun konstitutif sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945. Ada 5 negara yang langsung mengakui saat itu, Mesir, India, Libya, Lebanon, dan Vatikan.

Pengakuan kedaulatan terhadap Republik Indonesia oleh Pemerintah Belanda pada Tanggal 27 Desember 1949, berimplikasi pada perubahan bentuk negara sesuai dengan UUD 1945. Bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diubah menjadi Negara Federasi yang bernama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kemudian negara berdasarkan kepada Konstitusi RIS. Bangka dan Belitung berdasarkan konstitusi RIS, merupakan salah satu bagian dari Negara Republik Indonesia Serikat bukan berbentuk Neo-Zelfbestuur, tetapi berbentuk zelfstanding staatkundig eenheid, yaitu merupakan Satuan Kenegaraan yang Tegak Berdiri Sendiri, terpisah dari Republik Indonesia (RI). 

Mengingat semangat Rakjat Bangka njata bersemangat republikein, njata berkehendak Bangka masuk dalam daerah Republik, sebagaimana yang disampaikan Presiden Soekarno pada Tanggal 21 Februari 1949 di Pulau Bangka, Satuan Kenegaraan Bangka dengan presidennya Abang Muhamad Yusuf Rasidi tidak berlangsung lama, setelah sekitar 4 (Empat) bulan berpisah dengan Republik Indonesia, Bangka dan Belitung disatukan kembali dalam Negara Republik Indonesia. Bangka kembali menjadi bagian Negara Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat (RIS) Nomor 141 Tahun 1950, tentang Penghapusan Daerah Bangka Sebagai Daerah Bagian Republik Indonesia Serikat dan Bergabung ke Dalam Wilayah Republik Indonesia, 4 April 1950 (ANRI, Keppres RIS Nomor 128). 

Sebagai langkah persiapan, Pemerintah RIS, kemudian menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 yang membagi Wilayah Republik Indonesia dalam  Sepuluh provinsi, yaitu: Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan, Provinsi Sulawesi, Provinsi Maluku, Provinsi Nusa Tenggara, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah dan Provinsi Sumatera Selatan. Pembentukan terhadap wilayah Provinsi Sumatera Selatan, yang kemudian Bangka Belitung berada dalam wilayahnya, diperkuat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Sumatera Selatan. Wilayah Provinsi Selatan tersebut meliputi wilayah Keresidenan Palembang, Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Bangka-Belitung dan Keresidenan Lampung atau sama ketika Sumatera Selatan menjadi subprovinsi dari Provinsi Sumatera. Peraturan Pemerintah ini kemudian ditegaskan kembali dengan dikeluarkannya Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 (ANRI, 2010:20-21). 

Dalam rangka bergabungnya kembali daerah Bangka sebagai Satuan Kenegaraan yang tegak berdiri sendiri ke dalam Republik Indonesia, maka pada Tanggal 21 April 1950 datanglah ke Kota Pangkalpinang Bangka, Perdana Menteri Dr. Halim (menjadi Perdana Menteri sejak Tanggal 21 Januari 1950 sampai Tanggal 5 September 1950), beserta rombongannya yang terdiri dari 18 orang, diantaranya yang hadir adalah Dr. Mohd. Isa, Gubernur Sumatera Selatan. Pada tanggal yang sama bertempat di keresidenan (sekarang rumah dinas Walikota Pangkalpinang) diserahkan pemerintahan atas Daerah Bangka kepada Gubernur Sumatera Selatan. Dengan penyerahan tersebut, maka bubarlah Dewan Bangka (Bangka Raad). 

Pemerintahan Republik Indonesia kemudian pada Tanggal 22 April 1950 menetapkan R. Soemardjo sebagai Residen Bangka Belitung dengan kedudukan ibukota keresidenan di Kota Pangkalpinang. Pulau Bangka selanjutnya ditetapkan menjadi kabupaten yang terdiri atas 5 kewedanaan yaitu; Kewedanaan Bangka Barat beribukota di Mentok, Kewedanaan Bangka Utara beribukota di Belinyu, Kewedanaan Bangka Selatan beribukota di Toboali, Kewedanaan Bangka Tengah beribukota di Pangkalpinang, Kewedanaan Sungailiat beribukota di Sungailiat. Pulau Bangka juga dibagi menjadi 13 kecamatan yaitu kecamatan Sungailiat, Mendobarat, Sungaiselan, Belinyu, Merawang, Mentok, Payung, Toboali, Koba, Pangkalpinang, Lepar Pongok, Kelapa dan Jebus. 

Setelah kembalinya negara-negara federal, daerah-daerah dan satuan kenegaraan yang tegak berdiri sendiri menjadi bagian wilayah Negara Republik Indonesia, maka oleh yang berwajib di Sumatera telah diusahakan untuk menyesuaikan keadaan pemerintahan kota-kota otonom yang ada dengan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yaitu Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948 Tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah. Akan tetapi segala usaha ini dengan sendirinya belum memenuhi syarat-syarat formal yang dikehendaki oleh Undang-undang Nomor 22 Tahun 1948, yaitu setiap pembentukan daerah harus ditetapkan dengan Undang-undang. Mengingat keadaan yang mendesak dan berdasarkan pasal 96 ayat (1) Undang Undang Dasar Sementara, maka dengan segera dikeluarkanlah Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 55) tentang Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Selatan. Pada BAB I. Peraturan Umum pada Pasal 1, Daerah-daerah seperti tersebut di bawah ini, No. 1 sampai dengan No. 14 masing-masing dibentuk menjadi daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah-tangganya sendiri, dengan nama dan batas-batas seperti berikut: Pada Nomor 13. Bangka, dengan nama Kabupaten Bangka, dengan batas-batas sebagai dimaksud dalam Staatsblad 1947 No. 123; Selanjutnya pada Pasal 2. ayat (1) tentang Pemerintah Daerah: pada nomor 13. Kabupaten Bangka berkedudukan di Pangkalpinang. Pada masa ini Kota Pangkalpinang di samping sebagai ibukota Keresidenan Bangka Belitung, juga menjadi ibukota Kewedanaan Bangka Tengah dan menjadi Ibukota Kabupaten Bangka. Pangkalpinang Sebagai ibukota Kabupaten Bangka berlangsung sampai dengan Bulan Mei Tahun 1971. Ibukota Kabupaten Bangka masih berada di Pangkalpinang hingga keluar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1971, Tanggal 19 Februari 1971 yang menetapkan Kota Sungailiat sebagai ibukota Kabupaten Bangka dan peresmiannya dilakukan langsung oleh Presiden Soeharto pada Tanggal 13 Mei 1971 di Kota Sungailiat. Selanjutnya pada Pasal 3, Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; pada urutan Nomor 13. Kabupaten Bangka terdiri dari 20 orang. (bersambung).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan