Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Akon Bebas, Hakim Rizal Dihukum Non Palu, Bantah Istri Berperan

Ilustrasi-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Vonis kontroversi berupa bebasnya bos timah, Akon, masih berbuntut.  Yaitu, hukuman 2 tahun jadi hakim non palu dijatuhkan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Koba, Rizal Taufani.  Masih segar di ingatan, vonis tersebut menjadi pembicaraanm public saat itu.

Hukuman 2 tahun jadi hakim non palu, bukan hal mengejutkan bagi publik. Rizal Taufani yang juga mantan Ketua PN itu kerap membuat vonis hukuman yang penuh kontroversi dalam perkara timah. Dimana -dalam catatan media- terdapat sedikitnya 2 vonis  bebas terhadap perkara timah yang saat itu menjadi sorotan.

Dalam kasus Akon, Rizal Taufani disebut-sebut  selaku Ketua PN, dalam mengadili perkara menyusun keanggotaan majelis secara tak lazim. Dimana salah satu anggota majelis adalah wakil ketua Pengadilan tak lain, Derit Werdiningsih.

Tak hanya soal vonis bebas,  sosok keberadaan istri Rizal Taufani juga menyedot perhatian.  Pasalnya sang istri  saat itu bertugas di MA. Tak ayal isu miring pun merebak, dugaan -saat kasasi-  ada  yang menjaga gawang di MA sana.  Menariknya Rizal sendiri tak mengelak soal keberadaan istrinya itu. 

Hanya saja, dia membantah istrinya berperan dalam menjaga gawang itu. 

“Benar istri saya di sana (berdinas di MA.red). Tapi istri bekerja secara profesional di sana, dia gak macam-macam. Tak ada istri saya main-main seperti itu,” bantahnya kepada wartawan.

Saat itu, Agustus  2023, Rizal Taufani selaku ketua majelis beranggota hakim Trema Femula Grafit -waka PN Koba- dan Derit Werdini memvonis bebas 2 perkara timah dengan terdakwa  Suratno als Akon Anak dari Sung Sak Men. Akon sendiri merupakan adik kandung dari Athaw salah satu cukong besar timah.   Sebelumnya ke  3 majelis itu juga sudah memvonis bebas kasus penyelundupan timah dengan tersangka Erwin cs. Vonis bebas Erwin cs terjadi pada bulan Januari 2023 lalu. 

Untuk diketahui, Rizal Taufani menjabat sebagai ketua PN Koba terbilang lama yakni sejak Juni 2021 sd November 2023. Baru kemudian dia digantikan Derit Werdiningsih hingga saat ini. Rizal merupakan  pria kelahiran Yogyakarta, 7 April 1977. 

Dari Koba dia menjabat sebagai wakil PN Kalianda, Lampung. Namun kini karirnya harus tersendat akibat kehilangan palu. Saat ini dia hanya bisa  duduk manis di bangku panjang Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung.  

Hukuman  yang diterima ini telah dijatuhkan pada 28 Februari 2025 yang ditandatangani oleh plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, Sugiyanto. Dalam hukuman  disiplin yang dijatuhkan dinyatakan sanksi berat berupa hakim non palu selama 2  tahun di Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Lampung, dengan ketentuan tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan selama menjalankan hakim non palu. 

Peraturan yang dilanggar angka 1.1. butir (2), angka 1.1. butir (4), angka 1.2. butir (1), angka 8 dan angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI nomor 047/KMA/SKB/IV/2009- 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang kode etik dan pedoman perilaku hakim jo. pasal 5 ayat (2) huruf b, pasal 5 ayat (3) huruf a, pasal 5 ayat (2) huruf f, pasal 6 ayat (2) huruf c, pasal 12 dan pasal 14 peraturan bersama ketua Mahkamah Agung dan ketua Komisi Yudisial nomor 02/PB//MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang panduan penegakan kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Disposisi YM Ketua Mahkamah Agung tanggal 31 Oktober 2024 dan disposisi YM ketua kamar pengawasan Mahkamah Agung tanggal 8 November 2024, Plt. Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI meneruskan hasil pemeriksaan dan rekomendasi ke Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI tanggal 25 Februari 2025, nomor: 374/BP/KP8.2/II/2025.***

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan