Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Tiga ASN Basel Tersangka Korupsi Masih Terima 50 Persen Gaji

Tiga ASN Basel Tersangka Korupsi Masih Terima 50 Persen Gaji.-Ilham BABEL POS-

TOBOALI - Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) yang telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Basel atas kasus penyalahgunaan anggaran Satpol PP tahun 2022-2023, hingga saat ini masih menerima gaji kendati hanya 50 persen.

"Berdasarkan regulasi ketiga ASN aktif tersebut hanya menerima gaji sebesar 50 persen. Artinya mereka tidak menjalankan tugas secara full, jadi tidak berhak menerima gaji penuh," kata kepala Badan Kepegawaian Sumberdaya Manusia Daerah (BKPSDMD) Basel, Suprayitno, Jum'at (19/09).

Dikatakannya, ke tiga ASN ini nantinya akan diberhentikan sebagai ASN secara Definitif kalau sudah ada penetapan inkrah maka secara otomatis dan berdasarkan regulasi ketiga orang tersebut di berhentikan sebagai ASN.

Namun, pihaknya juga saat ini sedang menunggu proses dari Kejaksaan negeri hingga ada keputusan inkrah terhadap ketiga tersangka, dan baru nantinya mengikuti UU Kepegawaian mengenai status pemberhentian sebagai ASN.

"Intinya, para tersangka saat ini masih menerima 50 persen dari gaji, dan statusnya resmi diberhentikan apabila sudah ada keputusan inkrah terhadap para tersangka," pungkasnya. (im)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan