Resiko Korupsi Penyaluran Dana Rp 200 T, KPK Warning Menkeu
Gedung KPK-screnshot-
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, terkait potensi tindak pidana Korupsi dalam rencana pencairan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara).
-------------
PERNYATAAN ini disampaikan Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers penahanan lima tersangka kasus dugaan korupsi, kasus pencairan kredik usaha PT Bank Perkereditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Ia mengingatkan kasus ini dengan adanya pencairan uang kepada bank himbara.
Positifnya, kata Asep, akan menjadikan stimulus bagi perekonomian agar bisa berjalan lebih baik.
"Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di bank pekreditan rakyat bank jepara artha," jelas Asep.
Dengan adanya kuciran dana itu, Asep menegaskan kesiapan KPK jika diminta melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi.
"Jadi adanya stimulus ekonomi yang diberikan oleh pemerintah dengan menggelontorkan Rp 200 triliun itu menjadi sebuah tantangan juga bagi KPK untuk melakukan pengawasan, monitoring nanti dari Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk mengawasi," jelasnya.
Asep menjelaskan dengan adanya pengawasan itu, stimulus ekonomi bisa berjalan dengan baik dan memberikan efek positif untuk perekonomian masyarakat.
Sebagai informasi, Menteri Keuangan Purbaya, Yudhi Sasewa menegaskan komitmennya dalam mempercepat pemulihan ekonomi nasional melui optimalisasi dua pilar utama, yaitu kebijakan fiskal dan moneter.
Purbaya menyambahkan bahwa dirinya telah malaporkan kepada Presiden Prabowo terkait rencana untuk mengalirkan dana besar ke dalam sistem ekonomi nasional.
"Langkah pertana sudah kami jalankan, saya sudah lapor ke Presiden, Pak, saya akan taruh uang ke sistem perekonomian, Berapa? Saya sekarang punya Rp 425 triliun di BI (Bank Indonesia) Cash. Besok saya taruh Rp 200 triliun," kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI pada Rabu, 10 September 2025.
Ia menambahkan, dana tersebut juga akan digunakan untuk menggerakan sektor riil, dengan syarat likuiditas yang masuk tidak langsung ditarik kembali oleh bank sentral.***