Presiden Prabowo akan Naikkan Gaji: Guru, Dosen, TNI-Polri
Prabowo Subianto-screnshot-
PEMERINTAH akan menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN), khususnya untuk guru, dosen, TNI dan Polri serta pejabat negara.
-------------
KEBIJAKAN ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 Tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.
Dilansir salinan Perpres itu pada, Kamis, 18 September 2025, ada delapan program quick wins atau hasil terbaik cepat dalam perbaikan RKP 2025.
“Untuk menjaga kesinambungan kemajuan bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pada RKP Tahun 2025 disusun 83 Kegiatan Prioritas Utama yang menjadi penekanan, termasuk di dalamnya delapan Program Hasil Terbaik Cepat, yang memuat inisiatif untuk menghasilkan output signifikan dalam mencapai sasaran pembangunan nasional,” demikian seperti dikutip dari lampiran RKP Tahun 2025 itu.
Berikut 8 Program Hasil Terbaik Cepat dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025:
1. Memberi Makan Siang dan Susu Gratis di sekolah dan pesantren serta bantuan gizi untuk anak balita dan ibu hamil.
2.Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan kasus TBC dan membangun rumah sakit lengkap berkualitas di kabupaten
3.Mencetak dan meningkatkan produktivitas lahan pertanian dengan lumbung pangan desa, daerah dan nasional.
4.Membangun sekolah-sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten dan memperbaiki sekolah-sekolah yang perlu renovasi.
5.Melanjutkan dan menambahkan program kartu-kartu kesejahteraan sosial serta kartu usaha untuk menghilangkan kemiskinan absolut.
6.Menaikkan gaji ASN terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh, TNI/Polri dan pejabat negara.
7.Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, bantuan langsung tunai (BLT) dan menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik untuk yang membutuhkan terutama generasi milenial, generasi Z dan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR),
8.Mendirikan Badan Penerimaan Negara (BPN) dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) ke 23%.***