Tito Soroti Tunjangan Perumahan Anggota DPRD
Tito Karnavian-screnshot-
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyoroti besarnya tunjangan perumahan DPRD yang dinilai membebani keuangan daerah.
----------------------
UNTUK itu, Mendagri meminta kepala daerah untuk melakukan evaluasi terkait tunjangan tersebut dengan melibatkan DPRD dan mendengar aspirasi masyarakat.
“Saya sudah sampaikan kepada kepala daerah, agar koordinasi dengan DPRD mendengar suara publik. Kalau memang perlu evaluasi, lakukan evaluasi,” tegas Tito.
Selain soal tunjangan DPRD, Tito juga menyinggung kebijakan kenaikan pajak dan retribusi daerah yang kerap membebani masyarakat. Ia menegaskan bahwa dasar kebijakan pajak daerah berasal dari UU HKPD Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023. Karena itu, kenaikan pajak harus disertai sosialisasi yang baik dan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi rakyat.
“Kalau masyarakat nggak mampu diberikan beban, ya mereka pasti akan berat sekali,” ujarnya.
Tunjangan Perumahan DPRD
Kembali ke soal tunjangan perumahan DPRD, Menurut Tito, tunjangan tersebut bukanlah kebijakan baru dari kepala daerah saat ini, melainkan warisan kebijakan lama yang diatur dalam regulasi.
“Itu terutama yang di Jawa ya. Saya udah ngecek yang daerah-daerah lain. Itu pun karena kebijakan lama, bukan kebijakan baru. Tolong jangan salahkan kepala daerah baru,” kata Tito.
Tito menjelaskan, dasar hukum pemberian tunjangan DPRD adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. Regulasi itu mengatur bahwa jika rumah negara belum tersedia, maka anggota DPRD diberikan tunjangan perumahan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Kadang-kadang ada tarik-menarik di situ. Ada daerah yang menaikkan, oke kita kasih tunjangan perumahan tapi APBD jangan diganggu ya, seperti itu,” ungkap Tito.
Tito mengingatkan kepala daerah agar tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi ditolak publik.
“Kalau masyarakat setuju, mayoritas terapkan. Kalau mayoritas nggak setuju, jangan dipaksakan. Masalah,” tegasnya.
Ia menyebut, sebagian besar kepala daerah saat ini masih baru dan hanya melanjutkan kebijakan lama. Bahkan, dari 20 daerah yang menaikkan pajak di 2025, hanya lima yang merupakan keputusan baru.***