Warga Tangkap Dua Pencuri 1,6 Ton Kelapa Sawit
Warga Tangkap Dua Pencuri 1,6 Ton Kelapa Sawit.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Faktor ekonomi menjadi alasan para ninja Sawit memanen buah kelapa sawit di dusun Air Nona, desa Airbara Kecamatan Airgegas. Dalam aksi tersebut para pelaku MI (43) dan Jr (51) berhasil ditangkap oleh pemilik kebun bersama keluarganya berikut barang bukti serta sebuah kendaraan pengangkut.
Kasi Humas Polres Basel Iptu Guntur Jaya Budi mengatakan, laporan ini bermula dari anak almarhum Misdin atau pemilik kebun Ahmad Abu Bakar (43) setelah mendapatkan informasi dari Punidin. "Anak almarhum pemilik kebun ini mendapatkan laporan dari Punidin, dan langsung menuju lokasi perkebunan miliknya," ucapnya, Senin (15/09).
Kronologi penangkapan ini bermula pada pada Sabtu (13/09) sekira pukul 18.00 Wib, Punidin mendengar terdapat suara mobil di kebun tersebut, ia langsung mendekat diam diam dan melihat ada dua orang sedang membuat buah sawit ke dalam mobil.
Mengetahui hal tersebut Punidin langsung memberitahukan ke istrinya, dan istrinya langsung memberitahukan ke anak almarhum Ahmad Abu Bakar (43).
Setelah mendengar hal tersebut Ahmad Abu Bakar langsung menuju ke lokasi kebun tersebut. Saat tiba di lokasi ia melihat dua orang yang mencoba kabur dengan sebuah mobil, sempat terjadi aksi kejar kejaran yang akhirnya berhasil di potong mobil tersebut dan berhasil mengamankan salah satu pelaku, sedangkan satu lainnya melarikan diri.
"Anak almarhum pemilik kebun ini sempat berusaha mengejar kedua pelaku, dan berhasil mengamankan satu pelaku sedangkan satu nya lagi melarikan diri," ucapnya.
"Di lokasi pengkapan tersebut juga ditemukan beberapa barang bukti, tandan buah sawit segar lebih kurang 1000 kilogram (sebelum ditimbang), satu buah enggrek, satu buah loding, dan satu unit mobil Isuzu panther Nopol BN 8248 VP," imbuhnya.
Kemudian, unit Reskrim Polsek Airgegas menjemput pelaku yang sudah tertangkap serta melakukan interogasi dan berdasarkan keterangan pelaku MI ditemukan lokasi pelaku lainnya.
Diketahui pelaku ini bernama JR (51) yang merupakan warga desa Nibung dan ditangkap di kediamannya.
Alasan para pelaku ini karena masalah ekonomi, dan kemudian setelah ditimbang sawit tersebut ternyata mempunyai berat 1,6 ton. Kini kedua pelaku sudah di Mapolsek Airgegas. "Terhadap kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 1 ke 4 dan ke 5 tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya. (im)