Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Lindas Ojol Hingga Tewas, Kompol Cosmas Dipecat

Kompol Cosmas Kaju Gae-screnshot-

DIVPROPAM Polri memutuskan memecat Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae atas insiden Rantis Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas. 

------------

HAL ini diputuskan usai Sidang KKEP yang  memutus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae.  Kompol Cosmas terbukti terlibat dalam insiden pelindasan Driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan saat demo ricuh, Kamis, 28 Agustus 2025. 

Kompol Cosmas dijerat dengan kategori pelanggaran berat. 

"Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ucap Ketua Majelis Sidang KKEP dalam tayangan virtual yang disiarkan TV Radio Polri, Rabu, 3 September 2025.

Namun atas keputusan itu, Cosmas menyatakan masih pikir-pikir untuk banding.

Untuk diketahui, seorang driver ojol Affan Kurniawan (21) meninggal dunia usai dilindas rantis Brimob Polda Metro Jaya. Peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Penjernihan I, Pejompongan, Jakarta Pusat dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh.   Mabes Polri merespons cepat kasus ini dengan menahan 7 Anggota Brimob yang merupakan Satuan Brimob Polda Metro Jaya.

Dalam prosesnya, Divisi Propam Polri membagi dua kategori pelanggaran kode etik terhadap tujuh personel Brimob Polda Metro Jaya itu. Yakni, dua anggota masuk kategori pelanggaran berat, sementara lima lainnya masuk kategori sedang.

Pelanggaran berat dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korbrimob Polri, duduk di depan sebelah kiri driver. Dan Bripka Rohmat, anggota Brimob Polda Metro Jaya selaku pengemudi rantis.

Kemudian, untuk lima anggota lain masuk kategori pelanggaran sedang yaitu, Aipda M. Rohyani, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Briptu Danang, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bripda Mardin, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya, Bharaka Jana Edi, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya dan Bharaka Yohanes David, anggota Satbrimob Polda Metro Jaya.

Propam Polri menyatakan untuk pelanggaran berat dapat berujung pada pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan pidana. 

Sedangkan pelanggaran sedang akan diputuskan Komisi Kode Etik Profesi Polri dengan sanksi yang bisa berupa penempatan khusus, mutasi atau demosi, penundaan pangkat, maupun penundaan Pendidikan.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan