Nasib 5 Perusahaan Kasus Tipikor Timah Corporate, Sudah 7 Bulan Tersangka?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Nasib 5 perusahaan timah masing-masing PT Refined Bangka Tin (PT RBT), PT Stanindo Inti Perkasa (PT SIP), PT Tinindo Inter Nusa (PT TIN), PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS), dan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) hingga kini masih menggantung. Sudah 7 bulan berlalu setelah ke 5 perusahaan itu ditetapkan Kejagung menjadi tersangka Tipikor Corporate Awal Januari 2025 lalu.
Meski Kejagung sudah mengumumkan ke 5 tersangka sejak Januari 2025 lalu, namun belum ada informasi atau perkembangan terbaru. Termasuk belum ada penambahan tersangka serta pelimpahan berkas perkara.
Di sisi lain, ke 5 perusahaan itu sudah berhenti beroperasi sejak 2 tahun terakhir. Sementara pemilik dan pimpinan ke 5 perusahaan sudah jadi terpidana bahkan sudah diputuskan hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung (MA).
Semula ada perkiraan kasus Tipikor timah ini akan kembali menghangat seiring dengan kasus ini. Perkiraan ini muncul, karena masih banyak yang ikut berperan dalam kasus Tipikor itu belum terjerat. Dalam artian, tak hanya ke 5 perusahaan itu saja. Namun faktanya, sekali lagi belum ada hal terbaru.
Dalam pengusutan kasus ini, banyak diantara perusahaan itu semula diperiksa sebagai saksi seperti kalangan pimpinan perusahaan-perusahaan boneka dan kolektor timah yang jumlahnya puluhan orang dan berpotensi terlibat banyak dalam Tipikor Timah tersebut. Dan ini tidak hanya menyentuh kalangan swasta, namun juga menyentuh kalangan birokrasi.
Perketat Pengawasan?
Sementara itu, mengutip dari JPNN, Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto menyatakan Pemerintah perlu memperketat pengawasannya terhadap industri pertambangan. Hal ini disampaikan merespons penetapan 5 korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022.
Dia mengatakan kelima pemain di industri pertambangan itu memiliki izin resmi dari pemerintah, sehingga selama beroperasi mendapat pengawasan dari otoritas. Dia juga meragukan sikap Kejagung yang menjadikan kelima korporasi sebagai tersangka dalam korupsi komoditas timah.
Termasuk dasar penetapan tersangka hanya mengacu pada potensi nilai kerusakan lingkungan yang dianggap sebagai kerugian keuangan negara sebesar Rp300 triliun.
“Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu ada yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” kata Budi pada 3 Januari 2025 lalu.
Dia juga meragukan hitungan kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut. Menurutnya, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik. Diperlukan perhitungan yang matang secara komprehensif oleh scientific authority.***