Demi Beli Sabu, Miras dan Judol
Demi Beli Sabu, Miras dan Judol.-Agus Putra-
Pemuda Gabek Nekat Curi HP Tetangga
PANGKALPINANG - Seorang pemuda di Kota Pangkalpinang bernama Hasburrasad alias Icad (22) ditangkap polisi usai diduga mencuri satu unit handphone (HP) milik Muhamad Fahruzi, yang tak lain adalah tetangganya.
Saat diinterogasi polisi, warga Jalan Arwana II Gabel Permai Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang mengaku bahwa HP yang dicuri sudah dijual. Uangnya digunakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu, minuman keras jenis arak hingga digunakan untuk bermain judi online (judol).
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekad mencuri karena membutuhkan uang beli sabu, miras dan judi online," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Singgih Aditya Utama, Jumat (29/8/2025).
Singgih mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Naga pada Kamis (28/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB dikediamannya tanpa perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Mapolresta Pangkalpinang untuk diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut. "Saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses hukum selanjutnya," ujar Singgih.
Singgih menjelaskan, terungkapnya kasus ini setelah korban melaporkan tindak pidana pencurian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada 21 Agustus 2025 lalu.
Dalam keterangannya, kata Singgih, korban menceritakan bahwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 09.30 WIB di Jalan Abdullah H. Seman I, RT 006 RW 002 Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. Diduga, pelaku masuk dan mendorong pintu belakang rumah korban, lalu pelaku mengambil 1 unit HP merk Infinix Hot 30 warna surfing green yang di letakkan di meja ruang tengah rumah korban. "Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp2,7 juta," beber Singgih.
Menerima laporan itu, dikatakan Singgih, Tim Buser Naga bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga sepekan kemudian pelaku berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku pun mengakui perbuatannya.
Awalnya, kata Singgih, pelaku yang sedang berjalan keluar rumah melihat rumah korban dalam keadaan sepi. selanjutnya pelaku menuju ke belakang rumah korban dan langsung membuka pintu belakang, yang mana pintu tersebut dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci. Lalu masuk ke dalam rumah korban.
Sesampainya didalam rumah, lebih lanjut diterangkan Singgih, pelaku melihat HP korban berada di atas meja makan rumah korban. Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mengambil HP tersebut dan pergi meninggalkan rumah korban.
Selanjutnya, kata Singgih, pelaku menghampiri temannya untuk membantu menjual HP tersebut. Setelah selang dua hari, pelaku menjual HP tersebut sebesar Rp600 ribu. "Selanjutnya uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk mebeli narkotika Jenis sabu, membeli minuman keras jenis arak dan digunakan untuk bermain judi online," ungkap Singgih.
Kemudian setelah diinterogasi lebih mendalam, Singgih mengatakan, pelaku juga mengaku membobol kamar korban dengan cara merusak atap pelafon dan membongkar barang-barang yang berada di kamar. Akan tetapi, pelaku tidak menemukan barang barharga.
"Selajutnya pelaku menuju ke arah dapur dan mengambil satu buah tabung gas 3 kg, beras 10 kg dan saat ingin meninggalkan rumah koban pelalu mengambil satu unit mesin air merk panasonic yang berada diluar rumah. Lalu pergi meninggalkan rumah korban," pungkas Singgih.