Kementerian Haji Menunggu Keppres
Ilustrasi-screnshot-
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah pada rapat paripurna ke-4 masa persidangan 2025-2026, Selasa (26/8/2025), di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
--------------
UNDANG-undang ini menjadi landasan hukum pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, yang akan mengambil alih tugas penyelenggaraan ibadah haji dan umrah dari Kementerian Agama. Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dihadiri pula oleh Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, serta perwakilan pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Dalam rapat, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang menyampaikan laporan substansi RUU, menyoroti sejumlah poin penting untuk memperkuat tata kelola ibadah haji dan umrah di Indonesia.
"Tibalah saatnya. Kami minta persetujuan fraksi-fraksi apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Cucun dalam rapat. Seluruh peserta sidang serentak menjawab, "Setuju," diikuti ketukan palu.
Revisi UU ini membawa sejumlah perubahan signifikan untuk meningkatkan pelayanan, efisiensi, dan perlindungan bagi jemaah haji dan umrah. Berikut poin-poin utama yang diatur dalam undang-undang tersebut:
Pembentukan Kementerian
Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) resmi bertransformasi menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Lembaga ini akan menjadi koordinator utama, memisahkan urusan haji dan umrah dari Kementerian Agama untuk menghindari tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan efektivitas pengambilan kebijakan.
Pengelolaan Kuota Haji
Kuota haji Indonesia tetap terbagi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Tambahan kuota dari Pemerintah Arab Saudi akan diatur bersama Komisi VIII DPR untuk memastikan pemanfaatan optimal. Kuota petugas haji dipisahkan dari kuota jemaah, dengan pengurangan jumlah petugas haji daerah agar tidak membebani kuota jemaah.
Tata Kelola Keuangan
Pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) diperkuat dengan penekanan pada transparansi dan akuntabilitas. Dana BPKH dapat digunakan untuk keperluan strategis, seperti pembayaran uang muka untuk mengamankan area Arafah, mencegah alih kuota ke negara lain.
Digitalisasi Layanan
Sistem informasi terpadu berbasis aplikasi real-time diperkenalkan untuk mengelola pendaftaran, pelunasan, manasik haji, hingga pelaporan perjalanan. Langkah ini bertujuan meminimalkan praktik percaloan dan pungutan liar, sekaligus meningkatkan efisiensi layanan.