Baca Koran babelpos Online - Babelpos

SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Sepuluh)

Akhmad Elvian-screnshot-

OLEH: Dato’Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

  

PADA Tanggal 17 Agustus 1945, Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta atas nama Bangsa Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan Negara Republik Indonesia. 

--------------

BERITA Proklamasi Kemerdekaan yang diproklamasikan di Jakarta, dengan cepat menyebar ke seluruh wilayah, termasuk ke wilayah pulau Sumatera, pulau Bangka dan pulau Belitung. Berita Proklamasi Kemerdekaan disampaikan ke pulau Bangka dan pulau Belitung oleh  dr. A.K. Gani, seorang tokoh daerah Sumatera Bagian Selatan, yang cukup aktif menyebarluaskan berita proklamasi kepada tokoh masyarakat Bangka Belitung. Berita itu juga disampaikan sehari setelah dinyatakan di Jakarta. Salah satu tokoh masyarakat keresidenan Dua pulau itu yang pertama menerima berita Proklamasi Kemerdekaan tersebut adalah Sulaiman (Gunawan, dkk, 2015:74-75).

Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, pada Tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang dibentuk pada Tanggal 7 Agustus 1945 menetapkan beberapa Keputusan sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara yaitu; Pengesahan dan Penetapan Undang Undang Dasar 1945 sebagai Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia, Memilih dan Menetapkan Ir. Soekarno sebagai Presiden dan  Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden, serta memutuskan sebelum terbentuknya   Majelis Permusyawaratan Rakyat, pekerjaan Presiden untuk sementara waktu dibantu oleh Komite Nasional, serta menetapkan luas wilayah Republik Indonesia yang merdeka adalah wilayah Hindia Belanda dahoeloe atau Nederlandsch Oost Indishe Archipelago. 

Bangka dan Belitung beserta pulau-pulau kecil di sekitarnya setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia kemudian merupakan bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena Bangka dan Belitung beserta pulau-pulau di sekitarnya sebelum kemerdekaan merupakan Satu Keresidenan masa Hindia Belanda yaitu Residentie Banka Belliton en Onderhorigheden (Ordonansi Tanggal 2 Desember 1933, Stbl. Nomor 565). 

Pada Tanggal 19 Agustus 1945, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) dalam sidangnya menetapkan pembentukan 12 kementerian dan membagi wilayah Republik Indonesia atas 8 Provinsi yaitu Provinsi Sumatera, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sunda Kecil, Provinsi Maluku, Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan. Provinsi Sumatera dengan Gubernur yang diangkat pada waktu itu yaitu Mr. Teuku Mohammad Hassan terdiri atas Tiga Sub-provinsi yaitu Sub-provinsi Sumatera Tengah, sub-provinsi Sumatera Utara dan Sub-provinsi Sumatera Selatan. Sub-Provinsi Sumatera Selatan dibentuk dari 4 keresidenan masa Hindia Belanda yang meliputi Keresidenan Bengkulu, Keresidenan Lampung, Keresidenan Palembang dan Keresidenan Bangka Belitung. 

Setelah ditetapkan pembentukan Provinsi Sumatera, dan untuk melanjutkan kelangsungan  jalannya pemerintahan di Provinsi Sumatera, maka pada Tanggal 12 Oktober 1945, Gubernur Sumatera Mr. Teuku Mohammad Hassan, menyerahkan soal pembentukan daerah-daerah otonom ke masing-masing keresidenan dan kemudian terbentuklah pemerintah daerah otonom termasuk di Keresidenan Bangka Belitung. Pada waktu itu atas inisiatif  tokoh-tokoh Sumatera Selatan dibentuklah Pemerintahan Otonomi Sumatera Selatan di bawah pimpinan Gubernur Militer dan pulau Bangka dan Belitung termasuk di dalamnya. Pimpinan pemerintahan Bangka Belitung berpusat di Pangkalpinang. Pada masa awal kemerdekaan, Residen Bangka Belitung dijabat oleh Masyarif Datuk Bendaharo Lelo, yang ditetapkan oleh sebuah telegram dari Gubernur Sumatera dari pihak Republik di Bukittinggi (Heidhues, 2008:189). 

Pembentukan Pemerintahan di Keresidenan Bangka Belitung selanjutnya terhenti karena setelah beberapa bulan Proklamasi Kemerdekaan, keadaan negara dalam keadaan genting dan berbahaya karena Pemerintah Belanda tidak mengakui kemerdekaan dan kedaulatan Republik Indonesia. Keadaan genting negara kemudian terjadi karena pendaratan tentara sekutu (Allied Forces Netherlands East Indies) atau AFNEI yang di dalamnya membonceng tentara NICA (Netherland Indies Civil Administration). Kedarangan Tentara sekutu dan NICA di Mentok Bangka pada Tanggal 11 Februari 1946. Selanjutnya karena masalah perlucutan senjata tentara Jepang, pembebasan tawanan perang atau interniran sekutu dan terjadinya kontak-kontak senjata antara pihak Republik dan sekutu di berbagai daerah. Mengingat negara dalam keadaan genting tersebut kemudian dibentuklah TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dengan Maklumat Pemerintah Tanggal 5 Oktober 1945. Di Kota Pangkalpinang, pulau Bangka, Tentara Keamanan Rakyat (TKR) dibentuk pada Tanggal  20 Oktober 1945 oleh bekas anggota giyugun dan heiho, dengan Komandan TKR Bangka, Kolonel F. Manusama (Elvian, 2005:72). 

Pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat) dilakukan pemerintah, mengingat terjadinya berbagai kontak senjata di berbagai wilayah, karena Bangsa Indonesia melihat adanya upaya-upaya tentara sekutu yang ingin menyerahkan kembali wilayah Indonesia kepada Pemerintah Belanda. Perjanjian Potsdam yang ditandatangani pada Bulan Juli 1945 menyatakan antara lain bahwa “Occopied areas” harus dikembalikan kepada penguasanya semula. Jika hal ini dikaitkan dengan Indonesia, berarti bahwa Indonesia harus dikembalikan kepada Belanda. Sebagai tindak lanjut dari perjanjian ini Inggris dan Belanda mengadakan pertemuan rahasia di Chequers yang terletak di bagian Selatan Kota London, dan menghasilkan persetujuan yang disebut “Civil Affairs Agreement”. Di antara kesepakatan yang diperoleh, dinyatakan bahwa Inggris/sekutu harus mengikut sertakan pasukan-pasukan Belanda dan aparat NICA dalam setiap pendaratan yang mereka lakukan di Indonesia dan melindungi mereka di daerah-daerah pendudukan Inggris nantinya (Suherly, 1971:9). Dalam persetujuan ini juga disebutkan, bahwa panglima tentara pendudukan Inggris di Indonesia akan memegang kekuasaan atas nama pemerintah Belanda. Dalam pelaksanaan hal-hal yang berkenaan dengan pemerintahan sipil, pelaksanaannya diselenggarakan oleh NICA di bawah tanggung jawab komando Inggris. Kekuasaan itu kemudian akan dikembalikan kepada Kerajaan Belanda (Kartasasmita, dkk, 1977:34). 

Pada Tanggal 10 September 1945, panglima balatentara Jepang di Jawa mengeluarkan pengumuman yang menyatakan, bahwa pemerintahan akan diserahkan kepada sekutu dan tidak kepada Indonesia. Kedatangan pasukan sekutu di pulau Bangka dan pulau Belitung yang di dalamnya membonceng tentara NICA Belanda sangat penting artinya bagi NICA dan pemerintah Belanda. Tentara sekutu dan NICA Belanda, tidak saja bertugas untuk melucuti senjata tentara Jepang, dan melakukan pembebasan tawanan perang atau interniran sekutu, akan tetapi dengan alasan yang lebih penting lagi karena pulau Bangka dan pulau Belitung letaknya sangat menguntungkan dari sisi geopolitik dan geostrategis serta Bangka Belitung adalah daerah yang kaya akan hasil tambang Timah, dan Timah menjadi komoditas penting pasca Perang Dunia Kedua. Tujuan utama kedatangan NICA Belanda ke pulau Bangka dan pulau Belitung adalah dalam rangka mengamankan aset-aset penambangan Timahnya. Mereka percaya, bahwa tambang Timah di pulau Bangka akan bisa dioperasionalkan kembali dan akan membawa banyak keuntungan bagi negaranya, terutama untuk menutupi biaya perang Dunia Kedua, oleh sebab itu ketika kedatangan tentara sekutu di pulau Bangka, di samping membonceng tentara NICA Belanda, juga ikut serta tenaga-tenaga administrasi dan tenaga-tenaga teknik penambangan Timah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan