Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Prabowo akan Tertibkan Tambang Ilegal, tapi di Babel Makin Jadi?

Penyelundupan Pasir Timah yang Diamankan Lanal Babel.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Presiden Prabowo Subianto memberi peringatan siapapun yang membekingi tambang ilegal.  Mau dia jenderal polisi atau TNI, jika terlibat, akan ditertibkan tanpa pandang bulu.

Persoalannya, di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) penyelundupan dan tambang khususnya tambang timah illegal semakin jadi?

Prabowo mengatakan akan menindak tegas 1.063 tambang ilegal yang diduga merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.  Demikian dikemukakan RI 1 saat menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR Bersama DPR dan DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 15 Agustus 2025 lalu.

“Setelah ini kita akan tertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan. Saya mendapat laporan dari aparat bahwa terdapat 1.063 tambang ilegal, dengan potensi kerugian negara minimal Rp 300 triliun,” kata Prabowo.

“Saya beri peringatan, apakah ada orang-orang besar, orang-orang kuat, jenderal-jenderal dari TNI, dari kepolisian, atau mantan jenderal tidak ada alasan. Kami akan bertindak atas nama rakyat,” tegasnya.

Pertambangan sejatinya mengharuskan semua pelaku usaha memperoleh izin usaha pertambangan sebelum melakukan kegiatan dan/atau usaha pertambangan tersebut, yang setidaknya memenuhi macam-macam izin sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (3) UU 3/2020.

Diantaranya Izin Usaha Pertambangan (IUP); Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK); IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian; Izin Pertambangan Rakyat (IPR); Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB); Izin Penugasan; Izin Pengangkutan dan Penjualan; Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP); dan IUP untuk Penjualan.

IPR & WPR Mana?

Sementara itu, fakta di Babel, penyelundupan timah sudah menjadi bagian dari keseharian dan tambang illegal justru semakin menjadi.  Ini akibat IPR dan wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang ditunggu-tunggu dan kerap dijanjikan hingga sekarang hanya isapan jempol belaka.

Di sisi lain, pasca penindakan kasus timah, kondisi rakyat daerah ini terpuruk sebagai bukti bahwa pertambangan timah masih mendominasi perekonomian.  Sementara, syarat dan legatitas untuk penambangan belum pernah terealisasi. Entah kapan?***

 

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan