Baca Koran babelpos Online - Babelpos

Mayat Terbakar Didalam Mobil Xenia Bukan Dibunuh

Mayat Terbakar Didalam Mobil Xenia Bukan Dibunuh.-Agus Putra-

PANGKALPINANG - Polresta Pangkalpinang akhirnya merilis penyebab kematian Dikki Mardika (30), yang terbakar di dalam mobil Daihatsu Xenia warna putih dengan Nopol BN 1967 RC di Jalan Baru atau tepatnya disamping Hotel Soll Marina Desa Beluluk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah yang terjadinya pada Rabu (25/6/2025) lalu.

Jenazah korban yang hanya tinggal tulang belulang itu ternyata bukan korban pembunuhan, melainkan korban kecelakaan saat melakukan aktivitas pemindahan bahan bakar minyak (BBM).

Demikian ditegaskan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Max Mariners usai upacara serah terima jabatan (Sertijab) di Polresta Pangkalpinang, Jumat (15/8/2025) sore. "Ya korban bukan dibunuh seperti dugaan awal, tapi murni kecelakaan akibat aktivitas melakukan pemindahan BBM," kata Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, dari hasil kesimpulan laboratoris kriminalistik yang didapatkan Polresta Pangkalpinang menyebutkan bahwa  hasil pemeriksaan bagian tengah mobil Daihatsu Xenia warna putih No.Pol BN 1967 RC yang terbakar didapati penutup filter fuel pump yang di lepas dari tempatnya.

Kemudian pada kursi sebelah kiri, kata Kapolresta, ditemukan satu buah accu yang rusak karena terbakar, satu buah mesin booster pump yang hangus terbakar dan satu pasang kabel jumper accu. "Dari hasil pemeriksaan tersebut dapat disimpulkan bahwa pelaku melakukan kegiatan memindahkan BBM dari tangki kendaraannya dengan cara memasukkan selang dari lubang filter fuel pump, lalu di sedot dengan menggunakan mesin booster pump dengan sumber aliran listrik dari accu yang dihubungkan dengan kabel jumper accu," ungkap Kapolresta.

Kemudian pada saat proses pemindahan BBM di dalam mobil, lanjut Kapolresta, terjadi akumulasi uap jenuh BBM yang bersifat mudah terbakar (flammable) di sekitar LAPK yang tersulut oleh nyala api terbuka atau open flame. "Lokasi api pertama kebakaran berada di bagian tengah dari dalam mobil yang terbakar. Penyebab kebakaran adalah tersulutnya uap jenuh yang bersifat mudah terbakar (flamable) dari proses pemindahan BBM dari tangki mobil ke jerigen oleh nyala api terbuka atau open flame," beber Kapolresta.

Karena itu, perwira melati tiga itu menegaskan bahwa dari dokumen bukti yang didapat dalam proses penyidikan telah cukup menunjukkan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana atau dugaan awal adanya pembunuhan. "Dari keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan petunjuk telah cukup menunjukkan bahwa tidak terjadi suatu peristiwa pidana," kata Kapolresta.

Untuk itu, dia menambahkan, dikarenakan tidak terdapat tindak pidana yang terjadi, maka terhadap dugaan awal tindak pidana pembunuhan tidak terbukti dan dihentikan penyidikannya. "Atas kejadian tersebut terdapat korban jiwa yang terbakar sangat parah dan sulit dikenali, namun dari Hasil DNA mr. X merupakan Diki Mardika. Dan dikarenakan terhadap pemenuhan unsur-unsur dugaan tindak pidana pembunuhan tidak terpenuhi, maka terhadap perkara tersebut dihentikan penyidikannya," pungkas Kapolresta.

Namun dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti dan alat bukti berupa 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia Nopol BN 1967 RC dengan kondisi terbakar, sampel gigi dan potongan tulang paha kiri korban, 1 buah aki sepeda motor kondisi terbakar, 1 buah tabung besi kondisi terbakar, 1 rangkaian kabel sambungan aki, 3 rangkaian kabel, 1 buah tutup tangki mobil, rekaman CCTV AW Cell, CCTV SPBU Kejora, CCTV RTMC Simpang 4 Soll Marina Hotel, CCTV Soll Marina Hotel, keterangan ahli, surat hasil visum et repertum mayat dan hasil DNA forensik serta hasil pemeriksaan laboratoris kriminalistik.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan