Pramuka Madrasah, Ekoteologi, dan Anti-Korupsi
Dr. A. Umar, MA-Dok Pribadi-
Oleh Dr. A. Umar, MA Dosen FITK UIN Walisongo Semarang
Pengurus Kwarda 11 Gerakan Pramuka Jawa Tengah 2003–2008
IDONESIA akan memperingati Hari Pramuka ke-64 dengan tema 'Kolaborasi untuk Membangun Ketahanan Bangsa' pada 14 Agustus 2025. Momen penting ini mengingatkan kita pada misi luhur Gerakan Pramuka dalam membentuk generasi muda yang mandiri, terampil bekerja sama, dan memiliki kepemimpinan yang berkarakter. Nilai-nilai inilah yang menjadi pondasi kokoh menghadapi tantangan zaman - mulai dari disrupsi digital hingga krisis moral berupa kerusakan lingkungan dan praktik korupsi yang menggerogoti sendi-sendi bangsa
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menegaskan pentingnya prinsip pelestarian alam dalam kurikulum pendidikan agama (Kemenag.go.id, 22 Januari 2025), sejalan dengan penguatan gerakan anti-korupsi melalui kolaborasi Kemenag–KPK yang telah menjangkau 2.838 satuan pendidikan di bawah Kemenag (kpk.go.id, 19 Desember 2024). Momentum Hari Pramuka ini menjadi saat yang tepat untuk meneguhkan kembali komitmen madrasah melahirkan generasi peduli lingkungan, menolak korupsi, dan tangguh menghadapi perubahan zaman.
Bagi madrasah, Pramuka adalah amanah pendidikan karakter yang diwujudkan melalui pengalaman langsung, bukan sekadar ceramah di kelas. Peserta didik belajar memimpin regu, memecahkan masalah di lapangan, dan bertanggung jawab atas keputusan. Simpul tali melatih kesabaran, pionering mengajarkan kerja sama, penjelajahan alam menumbuhkan kesadaran ekologis. Pembiasaan konsisten inilah yang membentuk karakter kokoh—integritas dibangun melalui janji kepada regu, demokrasi dipraktikkan dengan mengesampingkan ego pribadi.
Pramuka madrasah berfungsi sebagai laboratorium hidup yang mengubah nilai-nilai abstrak menjadi tindakan nyata, seperti pelestarian alam dan kejujuran melalui kegiatan konkret (menjaga kebersihan, penghematan air, serta transparansi pengelolaan perlengkapan). Kolaborasi antara guru, madrasah, keluarga, dan masyarakat—didukung regulasi (Permendikdasmen Nomor 13 Tahun 2025) dan sinergi Kemenag-KPK dalam pendidikan anti-korupsi—memastikan Pramuka tidak hanya melatih keterampilan lapangan, tetapi juga membangun kesadaran ekologis, integritas moral, dan ketangguhan karakter di era digital.
//Dinamika Pramuka Madrasah
Perjalanan regulasi kepramukaan di Indonesia mengalami pasang surut kebijakan yang mencerminkan dialektika antara idealisme pendidikan karakter dan realitas sistem pendidikan. Puncaknya adalah Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mencabut status wajib ekstrakurikuler Pramuka, menimbulkan kekhawatiran luas tentang degradasi pembinaan karakter. Kebijakan ini ibarat pisau bermata dua—di satu sisi memberi fleksibilitas, di sisi lain mengikis fondasi pendidikan nilai yang selama ini dibangun melalui tradisi kepramukaan.