Damkar Bangka Dirikan Posko Laporan Kebakaran
Damkar Bangka Dirikan Posko Laporan Kebakaran.-Yudi Ardi Karya-
SUNGAILIAT - Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Bangka mendirikan posko laporan kebakaran guna mempermudah menerima aduan dari masyarakat.
"Posko kebakaran yang kami dirikan untuk mempermudah masyarakat kapan saja melaporkan jika terjadi kebakaran baik kebakaran hutan ataupun bekaran rumah warga," kata Kepala Bidang Damkar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Zalfika Ammya, Selasa (11/8).
Ia mengatakan, posko dibuka 24 jam dengan ditunggu oleh petugas piket. Laporan dari masyarakat akan segera ditindak lanjuti dengan menerjunkan petugas kebakaran ke lapangan.
"Petugas pemadam kebakaran di dukung dengan mobil kebakaran langsung turun ke lapangan jika ada laporan kebakaran dari masyarakat," jelas dia.
Menurut dia, pihaknya telah menyediakan mobil pemadam kebakaran yang kapan saja waktunya dapat di guna termasuk mobil pemasok air. Berdasarkan laporan, kasus kebakaran terbanyak pada musim kemarau yakni kebakaran hutan dan lahan.
Tercatat dari awal Agustus 2025, diketahui telah terjadi kebakaran hutan di beberapa wilayah kecamatan.
"Seperti di Kecamatan Merawang seluas 11, 5 hektare, Kecamatan Pemali seluas 1,5 hektare, Kecamatan Riau Silip perkiraan satu hektare, dan di Kecamatan Sungailiat kurang lebih dua hektare," jelasnya.
Luas kebakaran hutan kemungkinan lebih luas dari data itu sebab sampai sekarang tidak ada masuk laporan dari Kecamatan Belinyu, Mendo Barat, Bakam maupun dari Kecamatan Puding Besar.
Ia mengatakan kebakaran hutan didominasi di kawasan hutan produksi, karena kemungkinan masyarakat ingin membuka lahan, atau membakar hutan tanpa sengaja dengan membuang puntung rokok sembarangan.
Menurut dia, kebakaran hutan yang disebabkan oleh ulah oknum masyarakat berdasarkan laporan dari masyarakat yang berada sekitar kawasan hutan.
"Untuk memadamkan api yang membakar hutan kami telah menyiapkan mobil pemadam kebakaran dan mobil pemasok api, namun jika lokasi kebakaran tidak memungkinkan mobil masuk terpaksa memadamkan dengan cara manual," jelas dia.
Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Bangka terutama yang berada di dekat kawasan hutan untuk waspada dengan menghindari terjadinya kebakaran.
"Sesuai dengan undang-undang nomor: 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 menyatakan barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan maksimal denda 5 milliar," tegas Zalfika Ammya. (dee)