Penyidikan Kasus Tipikor Timah Korporasi Masih Berjalan, Tersangka Belum Nambah
Febri Adriansyah-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Meskipun status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022 sudah berlansung sejak januari 2025 lalu, namun hingga kini belum ada pelimpahan.
Sudah banyak pihak yang diperiksa terkait pengusutan tipikor timah Jilid II ini. Diantaranya:
1.BPH selaku Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari s.d. 2 Januari 2022.
2.CIR selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 6 Maret 2020 s.d. saat ini.
3.RHD selaku Kepala Bidang Reklamasi & Pasca Tambang periode 1 Juli s.d. 5 Maret 2020.
Adapun ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 atas nama Tersangka Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk.
Tersangka Masih 5 Perusahaan
Untuk diketahui, pengusutan tipikor tata niaga timah jilid II hingga saat ini masih pengusutan dan pemeriksaan saksi-saksi. Selain itu, untuk tersangka korporasi juga hingga saat ini belum ada perubahan, yaitu 5 perusahaan smelter swasta yang para bosnya sudah disidang dan divonis PN Tipikor Jakarta.
Sebelumnya, Kejagung telah resmi menetapkan 5 tersangka korporasi di kasus dugaan korupsi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung yang menyampaikan, ke 5 tersangka korporasi itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).
"Pertama adalah PT RBT yang ke-2 adalah PT SB yang ke-3 PT SIP yang ke-4 TIN dan yang ke-5 VIP," tutur Jaksa Agung, Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis 2 Januari 2025 lalu.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menambahkan, pihaknya membebankan uang atas kerugian negara terhadap lima tersangka korporasi tersebut.
Adapun rinciannya yakni kerugian lingkungan hidup Rp271 triliun kasus timah ditanggung oleh masing-masing tersangka:
1) PT RBT sebesar Rp38 triliun,
2) PT SBS Rp23 triliun,