Baca Koran babelpos Online - Babelpos

SUNGAILIAT ATAU SUNGAILEAT (Bagian Sembilan)

Ilustrasi-screnshot-

Oleh: Dato’Akhmad Elvian, DPMP

Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung

Penerima Anugerah Kebudayaan Indonesia

 

SERAH terima jabatan Residen Bangka dan pulau pulau yang melingkupinya (Residentie Banka en Onderhorigheden) dilaksanakan di Kota Mentok antara residen yang lama R.J. Boers kepada residen yang baru A.J.N. Engelenberg. 

-----------------

REIDEN RJ. Boers nerupakan residen terakhir yang berkantor di Kota Mentok yang menggantikan Residen Coonen yang telah diangkat menjadi Gubernur di Pulau Celebes atau Pulau Sulawesi.  Setelah serah terima jabatan kekuasaan pemerintahan keresidenan, R.J. Boers kemudian diangkat menjadi Kepala Perusahaan Tambang Timah Belanda Bankatinwinning (BTW) yang berkantor pusat di Kota Mentok (Hoofdbureau Bankatinwinning, Anno 1915).

Pada perkembangan selanjutnya Berdasarkan Staadblad Tahun 1922 Nomor 66, Soengailiat merupakan satu wilayah Onderafdeelingen dari Lima wilayah Onderafdeelingen di Keresidenan Bangka dan Daerah-Daerah yang melingkupinya (Residentie Banka en Onderhorigheden). Onderafdeelingen Soengailiat (Ibukota Soengailiat), meliputi Distrik Soengailiat, yang terdiri atas Onderdistric Soengailiat, Onderdistric Merawang, dan Onderdistric Njalau (Soengailiat (hoofdplaats Soengailiats), omvattende het district Soengailiat, bestaande uit de onderdistricten Soengailiat, Merawang en Njalau). 

Secara lengkap berdasarkan Staadblad Tahun 1922 Nomor 66, Keresidenan Bangka dan Daerah-Daerah yang melingkupinya (Residentie Banka en Onderhorigheden) dengan ibukota tetap di Kota Pangkalpinang meliputi daerah Afdeeling Bangka dengan ibukota Pangkalpinang yang berada di bawah Residen, terbagi dalam 5 Onderafdeelingen (Ingevolge St. 1922 no. 66 omvat de residentie Bangka en Onderhoorigheden tevens de afdeeling Bangka hoofdplaats Pangkalpinang onder den Resident, verdeeld in 5 onderafdeelingen): (1). Pangkalpinang (Ibukota Pangkalpinang), meliputi Distrik Pangkalpinang terdiri dari Onderdistric Pangkalpinang, Onderdistric Soengeislan dan Onderdistric Mendo Barat (Pangkalpinang (hoofdplaats Pangkalpinang), omvattende het district Pangkalpinang, bestaande uit de onderdistricten Pangkalpinang, Soengeislan en Mendo Barat); (2). Bangka Utara (Ibukota Blinjoe), meliputi Distrik Bangka Utara, terdiri atas Onderdistric Djeboes dan Onderdistric Blinjoe (Noord-Bangka (hoofdplaats Blinjoes, omvattende het district Noord-Bangka bestaande uit de onderdistricten Djeboes en Blinjoe); (3). Muntok (Ibukota Muntok), meliputi Distrik Muntok yang terdiri dari Onderdistric Muntok dan Onderdistric Klappa (Muntok (hoofdplaats Muntok), bestaande uit het district van dien naam, omvattende de onderdistricten Muntok en Klappa). Selanjutnya adalah (4). Onderafdeelingen Soengailiat (Ibukota Soengailiat), meliputi Distrik Soengailiat, yang terdiri atas Onderdistric Soengailiat, Onderdistric Merawang, dan Onderdistric Njalau (Soengailiat (hoofdplaats Soengailiats), omvattende het district Soengailiat, bestaande uit de onderdistricten Soengailiat, Merawang en Njalau); selanjutnya yang terakhir adalah (5). Onderafdeelingen Bangka Selatan (Ibukota Toboali), meliputi Distrik Bangka Selatan, yang terdiri dari Onderdistric Toboali, Onderdistric Koba, Onderdistric Pring, dan Onderdistric Kepulauan Lepar ( Zuid-Bangka (hoofdplaats Toboali), omvattende het district Zuid-Bangka, bestaande uit de onderdisticten Toboali, Koba, Pring en de Lepar eilanden).

Batas-batas bekas pemekaran wilayah ini (sekarang menjadi pemekaran wilayah Bangka) ditetapkan berdasarkan Keputusan Pemerintah Nomor 40 Tanggal 14 Agustus 1920 (Pasal 2), juncto Keputusan Nomor 11 tanggal 1 Maret 1921, dan Keputusan Nomor 11 tanggal 2 Februari 1922 Nomor 314. (De grenzen der toenmalige afdeelingen van dit gewest (thans onder-afdeelingen der afdeeling Bangka) zijn vastgesteld bij Gouv. Besl. van 14 Aug. 1920 no. 40 (artikel 2), jo. het besl. van 1 Maart 1921 no. 11 en 2 Februari 1922 no. 314). Batas-batas wilayah Kota Blinjoe, Soengailiat, Muntok, dan Koba, serta batas-batas wilayah Kota Djeboes, Merawang, Soengaiselan, dan Toboali, ditetapkan berdasarkan Peraturan Nomor 245 tahun 1887, yang diubah dengan Peraturan Nomor 159, Tahun 1901 dan Lampiran Nomor 7258. (De grenzen van de plaatsen Blinjoe, Soengailiat, Muntok en Koba, zoo-mede die van de plaatsen Djeboes, Merawang, Soengaiselan en Toboali zijn vastgesteld bij St. 1887 no. 245, gewijzigd bij St. 1901 no. 159 en Bijbl. no. 7258). Selanjutnya Batas-batas wilayah ibu kota daerah Pangkalpinang ditetapkan berdasarkan keputusan Dir. B.B. tanggal 30 September 1919 No. 2616 Btg. Indikator jarak untuk wilayah ini tercantum dalam Peraturan Nomor 215 tahun 1908. (De grenzen der gewestelijke hoofdplaats Pangkalpinang zijn vastgesteld bij besl. Dir. B. B. ddo. 30 September 1919 no. 2616 Btg. De afstandswijzer voor dit gewest is opgenomen in St. 1808 no. 215). 

Selanjutnya 20 tahun kemudian, pada masa Starhamer, HM, menjabat Residen Bangka (Tahun 1931-1934 Masehi) atas dasar ordonansi tanggal 2 Desember 1933, Stbl. Nomor 565. Terhitung dari tanggal 11 Maret 1933, Pulau Belitung serta pulau-pulau di sekitarnya bergabung dalam Keresidenan Bangka sehingga Pulau Bangka dan Pulau Belitung serta pulau pulau yang melingkupinya ditetapkan menjadi Residentie Banka Billiton en Orderherichgheiden, dan Kota Pangkalpinang tetap menjadi ibukota keresidenan Bangka Belitung dan Pulau pulau yang melingkupinya. Sementara Sungailiat tetap menjadi satu wilayah Onderafdeelingen.

Pada saat berkecamuknya Perang Dunia Kedua, Keresidenan Bangka Belitung dipimpin oleh Residen Belanda, P. Brouwer yang menjabat sebagai residen hingga pulau Bangka dan pulau Belitung diduduki bala tentara XXV Jepang yang berkedudukan di Shonanto atau Singapura. Pulau Bangka termasuk Sungailiat diduduki oleh sekitar 800 balatentara Jepang pada Tanggal 17 Februari 1942 atau dua hari setelah Singapura dikuasai Jepang pada Tanggal 15 Februari 1942 atau sekitar Tiga minggu sebelum penandatanganan penyerahan kekuasaan Belanda atas Hindia Belanda kepada Jepang di Kalijati, Subang Jawa Barat pada Tanggal 9 Maret 1942. Kemudian selanjutnya pulau Belitung diduduki oleh sekitar 200 balatentara Jepang pada bulan April 1942. Dalam rangka menduduki pulau Sumatera, pulau Bangka dan pulau Belitung, lebih dari 70 kapal sekutu ditenggelamkan di selat Bangka oleh pesawat-pesawat tempur Jepang. Salah satu kapal yang ditenggelamkan Jepang tersebut adalah kapal SS Vyner Brooke (kapten RE Borton, OBE). 

Pada masa pendudukan Jepang seluruh aset milik Pemerintah Hindia Belanda termasuk perusahaan Timah Banka Tin Winning Bedryf (BTW) dikuasai oleh bala tentara Jepang. Sebelumnya pihak pemerintah Hindia Belanda berencana untuk menghancurkan seluruh aset pertambangan Timah miliknya di pulau Bangka, pulau Belitung dan pulau Singkep sejak mengetahui pengumuman perang Pasifik atau perang Asia Timur Raya oleh Jepang dan konggres Amerika pada Tanggal 8 Desember 1941 atau satu hari setelah Admiral Chuichi Nagumo memimpin armada perang Jepang menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbor. Perusahaan BTW meskipun banyak asetnya telah dihancurkan oleh Belanda tetap diambil alih oleh perusahaan Jepang Mitsubishi Kogyoka Kaisha. Pemerintahan Jepang di Keresidenan Bangka Belitung berpusat di Kota Pangkalpinang dilakukan dengan sistem pemerintahan semi militer atau pemerintahan Facisme yang disebut Bangka Belitung Gunseibu. Susunan sistem pemerintahan yang dilakukan mirip seperti yang dilakukan Pemerintah Kolonial Belanda, untuk residen disebut syu cho kan, controleur disebut guacho dan lurah disebut dengan soncho. 

Walaupun masa kekuasaan Jepang di pulau Bangka sangat singkat, namun penderitaan dan kesengsaraan yang diderita rakyat Bangka dan Belitung sangat luar biasa. Kesengsaraan terutama disebabkan oleh kekurangan sandang dan pangan untuk kehidupan sehari-hari. Penguasa Facisme Jepang melarang perahu-perahu penangkap ikan nelayan berlayar jauh dari pulau untuk menghindari penyelundupan dan tidak adanya pasokan beras untuk pulau Bangka dari luar pulau. Penduduk terpaksa menanan ubi untuk dibuat aruk sebagai bahan makanan pokok. Penderitaan pada masa pendudukan Jepang diperparah dengan kerja paksa atau romusha dalam bentuk kerja membuat lapangan terbang dan fasilitas militernya, membuat jalan, jembatan, dan sarana transportasi lainnya serta pembukaan ladang-ladang padi untuk cadangan peperangan. Misalnya pada Tahun 1943, peladangan padi dibuka Jepang di Perpat pulau Belitung dan selama 6 bulan telah menghasilkan sekitar 800 ton padi ladang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan