Miliaran Dana Perintangan Kasus Timah? Mengalir Kemana Saja?
Ilustrasi-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Berkas kasus perintangan penyidikan beberapa perkara Tipikor besar seperti kasus tata niaga timah dan gula, masih berproses Kejari Jakarta Pusat. Saat ini masih dalam penyusunan dakwaan yang selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kasus ini menjadi menarik perhatian, karena ternyata dibiayai dengan anggaran yang mencapai miliaran rupiah. Tujuannya adalah menyudutkan pihak Kejagung yang saat itu tengah gencar-gencarnya mengusut kasus Tipikor besar eperti kasus timah dan gula.
Wujud perintangan itu adalah:
1) Menyebarkan berita negatif yang menyudutkan Kejaksaan khususnya Kejagung.
2) Buat opini perhitungan kerugian negara yang menyesatkan. Dan ini menyebar masif khususnya di Babel.
3) Biayai aksi demonstrasi. Termasuk aksi unjuk rasa di Babel khususnya Pangkalpinang yang dilakukan beberapa pentolan dari Babel yang diduga dibiayai para pelaku perintangan.
4) Menyelenggarakan berbagai acara untuk menyebarkan narasi negative. Kegiatan ini juga dilakukan di Babel khususnya Pangkalpinang dengan pertemuan ilmiah yang melibatkan para ahli dan praktisi hukum.
Beberapa bukti untuk perintangan ini berhasil disita Kejagung. Termasuk bukti biaya yang mengalir deras untuk membiayai perintangan itu. Dokumen yang disita Kejagung dalah:
* Dokumen kebutuhan social movement mencapai Rp 2,4 miliar.
* Invoice tagihan Rp 153,5 juta. (Berita, topik bahasan, serta tanggapan).
* Invoice tagihan Rp 20 miliar.
Untuk pembayaran atas pemberitaan di 9 media mainstream dan umum, media monitoring dan konten Tiktok Jakarta 4 Juni 2024
* Dokumen campaign melalui podcast dan media streaming. Dan lain-lain.
* Rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online