Periode Januari - Juli 2025, 8 PPPK & ASN di Basel Ajukan Perceraian
Periode Januari - Juli 2025, 8 PPPK & ASN di Basel Ajukan Perceraian.-Ilham BABEL POS-
TOBOALI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Selatan (Basel) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) telah menerima surat pengajuan perceraian para pegawai. Berdasarkan data BKPSDMD, semester pertama tahun ini atau periode Januari-Juli terdapat 8 ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang mengajukan permohonan izin cerai.
Mayoritas yang mengajukan didominasi oleh perempuan atau gugat cerai. Dari 8 orang itu, sebanyak 4 orang berstatus PNS dan 4 orang berstatus PPPK. Jumlah tersebut diprediksi masih akan terus bertambah seiring dengan pengajuan Izin cerai yang dilakukan oleh ASN.
Kepala Bidang Pembinaan dan Informasi Pegawai BKPSDMD Basel Lisbeth mengatakan, dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir terdapat delapan orang ASN mengajukan cerai. Mereka terdiri dari empat orang PNS dan empat orang PPPK.
Empat orang PNS tersebut telah diangkat sejak lama sebagai abdi negara. Sementara tiga orang PPPK baru saja dilantik pada tahun 2024 dan satu orang pada tahun 2025.
"Mayoritas yang mengajukan perceraian ini adalah didominasi oleh perempuan, dan rata rata berprofesi guru," ucapnya, Jum'at (08/08).
Disebutkannya, dari alasan banyak pihak yang mengajukan perceraian Misalnya, karena suami sering bermain judi online alias judol sehingga istri yang berprofesi sebagai ASN tidak tahan untuk membayar hutang secara terus-menerus.
Lalu, karena sering terlibat perselisihan antara suami-istri. Akan tetapi, paling banyak yang menjadi penyebab perceraian kalangan ASN terjadi dikarenakan kurangnya komunikasi. Keduanya saling sibuk dengan urusannya masing-masing sehingga adanya miskomunikasi antara suami istri.
"Kesulitan dalam berkomunikasi, baik secara verbal maupun emosional dapat menciptakan jarak antara pasangan dan membuat mereka merasa tidak dipahami. Ditambah kurangnya dukungan dari pihak keluarga untuk tetap menyatukan keduanya," ucapnya.
" Selain itu, mengingat umur pernikahan ASN yang mengajukan cerai sudah ada yang mencapai 25 tahun dan termuda usia pernikahan satu tahun delapan bulan," imbuhnya.
Dijelaskan Lisbeth, proses perceraian bagi ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Terdapat prosedur yang harus diikuti, termasuk izin dari atasan dan sanksi dapat dikenakan jika prosedur tersebut dilanggar.
Walaupun, perceraian tetap menjadi hak pribadi ASN, sebagai seorang ASN mereka tidak bisa semena-mena mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama.
Melainkan harus terlebih dahulu mendapatkan surat keputusan izin cerai yang dikeluarkan oleh Bupati Bangka Selatan, Riza Herdavid sebagai pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Bukan itu saja, setiap ASN sebagai pemohon perceraian harus melampirkan alasan perceraian yang harus dijelaskan dan diverifikasi. Selama proses tersebut BKPSDMD berupaya memfasilitasi agar ASN tidak bercerai.
Pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap pemohon maupun termohon untuk dilakukan mediasi, Langkah ini juga diambil untuk mencoba menyelesaikan masalah rumah tangga. Jika mediasi gagal, proses perceraian akan tetap difasilitasi sesuai dengan aturan yang berlaku.