Pelayanan Kepegawaian Memadai (LAYANI) di Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel: Inovasi Inter
Dwi Okta Wijaya.-Dok Pribadi-
Oleh: Dwi Okta Wijaya
Mahasiswa Pasca Sarjana Administrasi Publik Institut Pahlawan 12
Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menginginkan ASN yang mempunyai integritas, bekerja secara profesional, bebas dari intervensi politik dan KKN, serta berorientasi pada pelayanan publik. Salah satu usaha yang perlu dilakukan untuk mencapai semua itu adalah diperlukannya optimalisasi pelayanan dan keterbukaan layanan kepegawaian, terbaruinya informasi, pemanfaatan teknologi digital, dan tentunya kepedulian yang tinggi.
Tantangan dalam manajemen kepegawaian di instansi pemerintah sering kali berkutat pada persoalan klasik seperti birokrasi yang lambat, data kepegawaian yang tidak akurat, dan minimnya komunikasi internal. Di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berbagai permasalahan ini tidak hanya menghambat efisiensi kerja, namun juga berdampak besar pada motivasi dan efektivitas kerja pegawai.
DKP Prov. Kep. Babel mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada provinsi. Di dalam usaha melaksanakan fungsinya, perlu dilakukan peningkatan kapasitas aparatur dalam melakukan pelayanan kepada masyarakat untuk penguatan reformasi birokrasi internal perangkat daerah.
Pelayanan publik adalah bentuk pelayanan yang dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun di dalam instansi, konsep ini relevan untuk memastikan efektivitas jalannya suatu instansi, sering disebut sebagai pelayanan internal. Pelayanan ini merupakan layanan yang diberikan satu unit/bagian/individu kepada unit/bagian/individu lainnya dalam organisasi yang sama. Penerapan ini dapat menciptakan organisasi yang berkinerja tinggi. Esensinya adalah memenuhi kebutuhan penerima layanan dengan kualitas terbaik.
Inovasi dalam pelayanan seharusnya tidak hanya sebatas pada ruang lingkup pengadopsian teknologi digital, namun dapat juga berfokus pada inovasi yang berbasis kepedulian. Pendekatan ini menempatkan pegawai sebagai aset utama yang harus diperhatikan secara holistik, baik dari sisi profesionalisme maupun personal.
Isu-isu terkait kepegawaian yang muncul antara lain minimnya kejelasan informasi seperti informasi kepegawaian terkini, termasuk pemanfaatan teknologinya, sehingga sering menyebabkan kebingungan dan kesalahan dalam proses administrasi kepegawaian. Lamanya waktu dalam proses kepegawaian dan kompleksitas prosedur juga menjadi masalah pelik.