Polres Babar Tetapkan 4 Tersangka Penambang Liar Bijih Timah
Polres Babar Tetapkan 4 Tersangka Penambang Liar Bijih Timah.-Antara-
MENTOK - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan emat orang tersangka pada kasus penambangan liar bijih timah yang berlokasi di Perairan Tembelok, Kecamatan Mentok.
"Mereka kami tetapkan sebagai tersangka setelah diketahui aktivitas tambang yang dilakukan tidak memiliki izin dari pihak berwenang, ini sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bangka Barat," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Bangka Barat AKP Fajar Riansyah di Mentok, Kamis.
Sebanyak empat orang tersangka, terdiri dari H, S, M, dan SP, mereka diamankan petugas pada Minggu (3/8) sekitar pukul 16.00 WIB di Perairan Tembelok, Mentok.
Ia menjelaskan, empat tersangka merupakan buruh harian lepas yang pada saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku penambangan di kawasan tersebut, petugas juga menemukan barang bukti berupa bijih timah yang belum dicuci seberat 155 kilogram.
"Pada saat itu petugas melakukan pemantauan dan sebelumnya juga telah memberikan imbauan dan peringatan agar tidak melakukan penambangan di lokasi tersebut, namun mereka tetap melanggar dan menambang tanpa izin. Penetapan sebagai tersangka ni bentuk tindakan tegas untuk memberikan efek jera," katanya.
Saat ini penyidikan masih berlangsung dengan berbagai langkah, seperti pemeriksaan saksi, melengkapi administrasi penyidikan, dan rencana pemeriksaan ahli untuk memperkuat kasus sebelum diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha menegaskan komitmen Polres memberantas praktik penambangan ilegal demi menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Bangka Barat.
"Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap penambangan ilegal yang merusak lingkungan. Penindakan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menegakkan hukum dan menjaga daerah ini," katanya.
Selain melakukan penindakan, pihaknya juga terus menggencarkan patroli dan imbauan langsung ke warga setempat agar tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin. (ant)