Tes Kemampuan Akademik, Ikhtiar untuk Penilaian yang Terstandar
Opini Al-Mahfud.-Dok Pribadi-
Oleh: Al-Mahfud*)
Saat ini anak-anak sekolah sudah memasuki tahun ajaran baru 2025/2026. Anak-anak dengan beragam latar belakang kemampuan akademik dari berbagai sekolah di jenjang sebelumnya akan bertemu dan mulai belajar bersama. Di sinilah akan terlihat keragaman dan perbedaan kemampuan setiap anak didik.
Perbedaan dan keragaman kemampuan akademik kerap terjadi pada proses seleksi yang menggunakan nilai rapor atau jalur prestasi. Sebab nilai rapor yang dikeluarkan sekolah memiliki standar penilaian yang berbeda. Ada sekolah dengan standar nilai yang tinggi, namun tidak sedikit yang cenderung rendah.
Kondisi tersebut kemudian kerap menjadi persoalan dalam proses seleksi SPMB, termasuk dalam penerimaan mahasiswa baru yang menggunakan nilai rapor. Tidak adanya penilaian terstandar secara nasional bagi semua sekolah memunculkan ketidakadilan dalam persaingan masuk ke jenjang pendidikan selanjutnya. Hal tersebut utamanya terjadi dalam jalur yang menggunakan nilai akademik atau nilai rapor.
Menurut BNSP (2007:4-6), prinsip evaluasi di antaranya adalah objektif dan adil. Objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. Sedangkan adil berarti penilaian tidak menguntungkan dan tidak merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus, perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, atau gender.
Evaluasi pendidikan yang didasari keadilan dan objektivitas membuahkan hasil yang kredibel. Kredibilitas data hasil penilaian ini berguna dalam pemetaan mutu pendidikan, masukan penyusunan kebijakan pendidikan, sekaligus sebagai dasar dalam melakukan evaluasi demi meningkatkan mutu pendidikan.
//Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Dalam rangka mendapatkan informasi capaian akademik anak didik yang terstandar, Kemendikdasmen melalui Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan yang sudah diundangkan pada 3 Juni 2025 ini menjadi upaya penguatan sistem penilaian capaian akademik yang terstandar, objektif, dan inklusif di seluruh jenjang pendidikan dasar dan menengah.