Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara
Fariz RM-Screenshot-
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara menanggapi soal kliennya yang dituntut enam tahun penjara terkait kasus dugaan narkoba. Dia mengaku menyayangkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) tersebut. "Kami cukup sayangkan tuntutan seperti ini, di mana dituntut 6 tahun, kami sangat sayangkan karena tidak memperhatikan aspek-aspek seorang pengguna narkotika, di mana sebenarnya mereka adalah korban," ujar Deolipa Yumara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/8).
"Tetapi kalau korban ini kemudian dihukum, tentu habis dia. Masa-masa dia pulihnya itu enggak ada lagi," sambungnya.
Dia menilai bahwa hukuman penjara justru tak akan menyembuhkan Fariz RM dari kecanduan. Oleh karena itu, Deolipa menyayangkan tuntutan JPU tersebut. "Ini yang kami sayangkan, seorang pengguna narkoba berat yang sudah kecanduan, kemudian harus dihukum yang berat juga, artinya kan, kami tidak menyelamatkan jiwanya, tidak menyelamatkan fisiknya, tetapi kami membiarkan dia belangsak," ucap Deolipa Yumara.
Dia pun bakal menyiapkan pledoi atau nota pembelaan untuk agenda sidang berikutnya. Sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama enam tahun dan juga denda terhadap Fariz RM. "Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," tuturnya.
"Ketiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta, apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana tiga bulan penjara," sambungnya.
Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkoba pada 18 Februari 2025. Pelantun lagu Sakura itu diamankan di kawasan Bandung, Jawa Barat. Ini merupakan kali keempat Fariz RM terjerat kasus narkoba. (ant)